Masalah dan Potensi Generasi Muda
Generasi muda adalah the leader of tomorrow.Mengapa demikian?Hal ini dikarenakan generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang.Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya.Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya.Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan.
Saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju,tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda.Kita bisa lihat contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.Hal ini bisa terjadi diakibatkan kurangnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak atas nasib dari generasi muda dewasa ini.
Apalagi ditambah pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda yang semakin terpuruk padahal hal ini mampu menjadi generator potensial bagi generasi muda.Sehingga tak dapat dipungkiri kualitas SDM generasi muda kita sulit sekali untuk bersaing dengan generasi muda di negara lain yang memiliki penunjang yang lebih baik.
Potensi generasi muda sangat meyakinkan jika bisa disalurkan dengan cara yang baik dan benar.Terkadang mereka tersesat bagaimana menunjukkan potensi minat dan bakat yang mereka miliki.Seharusnya seluruh lapisan masyarakat memberikan partisipasinya terutama pemerintah yang tentunya diharapkan mengambil andil dalam permasalahan ini. Dibutuhkan beberapa fasilitas sebagai wadah potensi dan aspirasi generasi muda,seperti adanya karang taruna,organisasi penunjang para pemuda,atau mungkin dengan mengadakan program-program yang dapat menambah daya kualitas serta wawasan generasi muda.Hal penting yang juga harus ditanamkan sejak dini pada generasi muda,yakni iman dan taqwa sebagai pedoman moral dari setiap insan.Sehingga bibit-bibit penerus bangsa benar-benar mampu beraksi dengan layak dalam mendukung pembangunan bangsa yang selama ini terseok-seok.Semangatlah terus wahai para calon pemimpin bangsa!
1.Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain :
a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.
2. Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b. Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
c. Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
Sumber:
http://ordinarygirls-curahanhati.blogspot.com
http://vinaloves.blogspot.com
Selasa, 03 Januari 2012
Sumber Hukum
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional. Satu-satunya organisasi internasional yang kira-kira melakukan fungsi legislatif adalah majelis umum PBB, tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkannya tidak menyangkut kehidupan organisasi internasional itu sendiri. Memang ada konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law making treaties.
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu:
1.Kebiasaan;
2.Traktat;
3.Keputusan pengadilan atau badan-badan arbritasi;
4.Karya-karya hukum;
5.Keputusan atau ketetapan-ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Sedangkan pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang berupa umum maupun khusus;
2.Kebiasaan internasional (international custom);
3.Prinsip-prinsip umum hukum (general principles of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab;
4.Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teaching of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukkan keputusan-keputusan badan arbritasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa melalui badan arbritasi hanya merupakan pilihan hukum dari kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di lain pihak, prinsip-prinsip umum hukum dimasukkan kedalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai upaya memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk kaidah-kaidah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
Perjanjian Internasional
Konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi-konvensi itu dapat berbentuk bilateral bila yang menjadi pihak hanya dua negara danmultilateral bila yang menjadi pihak lebih dari dua negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut regional bila yang menjadi pihak hanya negara-negara dari satu kawasan. Konvensi multilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara di dunia.
Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk law-making treaties yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sebagai contoh dapat disebutkan:
1.Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan Penyelesaian Sengketa Secara Damai.
2.General Treaty for the Renunciation of War, 27 Agustus 1928.
3.Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
4.Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik, 1961 dan Hubungan Konsuler, 1963.
5.Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindunagn Korban Perang dan Protokol-protokol tambahan, 1977.
6.Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982.
7.Konvensi Senjata-senjata Kimia, (Chemical Weapons Convention), 1993.
8.Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT), 1996.
Disamping itu terdapat sejumlah perjanjian mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifat regional yaitu:
1.Treaty of Tlaletolco yang meliputi wilayah Aamerika Latin dan Karibia (1967)
2.Treaty of Rarotonga meliputi kawasan Pasifik Selatan (1986)
3.Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi kawasan Asia Tenggara (1995)
4.Treaty of Pelindaba meliputi kawasan Afrika (1996).
Jumlah perjanjian yang bersifat bilateral jauh lebih banyak dari perjanjian multilateral. Selama 10 tahun antara 1945-1955 terdapat 3.633 perjanjian yang didaftarkan pada Sekretariat PBB yang semuanya berjumlah 225 jilid. Pada pertengahan tahun 1963 sudah tercatat 7420 perjanjian dalam 470 jilid. Sampai tahun 1992, jumlah tersebut menjadi sekitar 20.000 yang disusun dalam 1.300 jilid.
Disamping itu sebagai akibat kesalingtergantungan dan kerjasama antar negara dalam era akhir abad 20 jumlah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara setiap tahunnya cukup banyak. Sebagai contoh, tiap tahunnya Amerika Serikat membuat lebih dari 160 perjanjian dan 3.500 executive agreements. Keadaan ini tentunya mempunyai arti sangat penting bagi perkembangan dan pengukuhan hukum internasional sebagai sistem hukum yang mengatur kegiatan antar negara.
Dalam law-making treaties ini negara-negara bersepakat merumuskan secara komprehensif prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagi negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubungannya atu sama lain. Ketentuan-ketenatuan yang dirumuskan dala law-making treaties tersebut bersifat umum maupun secara khusus di bidang-bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, hukum, komunikasi dan bidang kemanusiaan.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari praktek Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara-negara lain dan dilakukan berulangkali serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. Dengan cara demikian maka terbentuk hukum kebiasaan yang makin lama makin bertambah kuat dan berlaku secara universal karena diikuti oleh hampir semua negara di dunia. Konvensi-Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Konvensi-konvensi Hukum Laut tahun 1958 dan Konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 adalah beberapa contoh kodifikasi hukum kebiasaan. Dalam beberapa hal, hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari hukum tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan dapat berubah sesuai perkembangan hukum internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sumber ketiga hukum internasional adalah prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara. Walaupun hukum nasional berbeda dari satu negara ke negara lain namun prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dari sistem-sistem nasional ini dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi dan kontrak kerja diambil dari sistem nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dalam kerangka hukum internasional.
Keputusan-keputusan Peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan mahkamah internasional misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu, karya dari tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan pernanan dalam proses pembentukan ketentuan-ketentuan hukum. Kita masih ingat betapa besarnya peranan pakar-pakar hukum di abad ke-17 dan 18 dalam proses pembentukan hukum internasional. Sehubungan dengan sumber-sumber hukum ini, mahkamah juga diperbolehkan untuk memutuskan suatu perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
sumber:
http://masniam.wordpress.com
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional. Satu-satunya organisasi internasional yang kira-kira melakukan fungsi legislatif adalah majelis umum PBB, tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkannya tidak menyangkut kehidupan organisasi internasional itu sendiri. Memang ada konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law making treaties.
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu:
1.Kebiasaan;
2.Traktat;
3.Keputusan pengadilan atau badan-badan arbritasi;
4.Karya-karya hukum;
5.Keputusan atau ketetapan-ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Sedangkan pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang berupa umum maupun khusus;
2.Kebiasaan internasional (international custom);
3.Prinsip-prinsip umum hukum (general principles of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab;
4.Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teaching of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukkan keputusan-keputusan badan arbritasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa melalui badan arbritasi hanya merupakan pilihan hukum dari kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di lain pihak, prinsip-prinsip umum hukum dimasukkan kedalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai upaya memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk kaidah-kaidah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
Perjanjian Internasional
Konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi-konvensi itu dapat berbentuk bilateral bila yang menjadi pihak hanya dua negara danmultilateral bila yang menjadi pihak lebih dari dua negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut regional bila yang menjadi pihak hanya negara-negara dari satu kawasan. Konvensi multilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara di dunia.
Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk law-making treaties yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sebagai contoh dapat disebutkan:
1.Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan Penyelesaian Sengketa Secara Damai.
2.General Treaty for the Renunciation of War, 27 Agustus 1928.
3.Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
4.Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik, 1961 dan Hubungan Konsuler, 1963.
5.Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindunagn Korban Perang dan Protokol-protokol tambahan, 1977.
6.Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982.
7.Konvensi Senjata-senjata Kimia, (Chemical Weapons Convention), 1993.
8.Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT), 1996.
Disamping itu terdapat sejumlah perjanjian mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifat regional yaitu:
1.Treaty of Tlaletolco yang meliputi wilayah Aamerika Latin dan Karibia (1967)
2.Treaty of Rarotonga meliputi kawasan Pasifik Selatan (1986)
3.Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi kawasan Asia Tenggara (1995)
4.Treaty of Pelindaba meliputi kawasan Afrika (1996).
Jumlah perjanjian yang bersifat bilateral jauh lebih banyak dari perjanjian multilateral. Selama 10 tahun antara 1945-1955 terdapat 3.633 perjanjian yang didaftarkan pada Sekretariat PBB yang semuanya berjumlah 225 jilid. Pada pertengahan tahun 1963 sudah tercatat 7420 perjanjian dalam 470 jilid. Sampai tahun 1992, jumlah tersebut menjadi sekitar 20.000 yang disusun dalam 1.300 jilid.
Disamping itu sebagai akibat kesalingtergantungan dan kerjasama antar negara dalam era akhir abad 20 jumlah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara setiap tahunnya cukup banyak. Sebagai contoh, tiap tahunnya Amerika Serikat membuat lebih dari 160 perjanjian dan 3.500 executive agreements. Keadaan ini tentunya mempunyai arti sangat penting bagi perkembangan dan pengukuhan hukum internasional sebagai sistem hukum yang mengatur kegiatan antar negara.
Dalam law-making treaties ini negara-negara bersepakat merumuskan secara komprehensif prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagi negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubungannya atu sama lain. Ketentuan-ketenatuan yang dirumuskan dala law-making treaties tersebut bersifat umum maupun secara khusus di bidang-bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, hukum, komunikasi dan bidang kemanusiaan.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari praktek Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara-negara lain dan dilakukan berulangkali serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. Dengan cara demikian maka terbentuk hukum kebiasaan yang makin lama makin bertambah kuat dan berlaku secara universal karena diikuti oleh hampir semua negara di dunia. Konvensi-Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Konvensi-konvensi Hukum Laut tahun 1958 dan Konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 adalah beberapa contoh kodifikasi hukum kebiasaan. Dalam beberapa hal, hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari hukum tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan dapat berubah sesuai perkembangan hukum internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sumber ketiga hukum internasional adalah prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara. Walaupun hukum nasional berbeda dari satu negara ke negara lain namun prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dari sistem-sistem nasional ini dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi dan kontrak kerja diambil dari sistem nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dalam kerangka hukum internasional.
Keputusan-keputusan Peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan mahkamah internasional misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu, karya dari tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan pernanan dalam proses pembentukan ketentuan-ketentuan hukum. Kita masih ingat betapa besarnya peranan pakar-pakar hukum di abad ke-17 dan 18 dalam proses pembentukan hukum internasional. Sehubungan dengan sumber-sumber hukum ini, mahkamah juga diperbolehkan untuk memutuskan suatu perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
sumber:
http://masniam.wordpress.com
Pengertian hukum
PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
HUKUM MATERIIL.
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
HUKUM PUBLIK.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
HUKUM FORMAL.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
HUKUM MATERIIL.
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
HUKUM PUBLIK.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
HUKUM FORMAL.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)