Sabtu, 03 November 2012

MANUSIA DAN PENDERITAAN Manusia dan Penderitaan Manusia memiliki dua sisi yaitu sisi bahagia dan sisi penderitaan. Ada suatu kala manusia merasakan sebuah kebahagiaan dan biasanya kebahagiaan itu datang dengan sendirinya.kehidupan memang tak lengkap jika hanya ada kebahagiaan, karena jika hanya ada sebuah kebahagiaan di dalam sebuah kehidupan maka manusia yang hidup di dunia ini tidak akan pernah bersyukur kepada Allah SWT yang telah menciptakannya. Hal yang sering terjadi manusia yang merasa kebahagiaan didalam hidupnya sering lupa kepada yang telah menciptakannya, oleh karena itulah Allah SWT maha adil. Maka dari itu, salah manusia jika hanya menginginkan kebahagiaan semata. Karena disamping terdapatnya kebahagiaan di dunia didalam kehidupan juga terdapat rasa yang memiliki arti berlawanan dengan arti kebahagiaan. Arti yang berlawanan itulah yang biasa kita sebut dengan penderitaan. Tidak semua manusia hidup di dunia merasakan kebahagiaan, disamping kebahagiaan terdapat sekelompok orang yang sedang merasakan penderitaan. Penderitaan dan kebahagiaan memiliki keterikatan. Maksud dari keterikatan adalah manusia yang terlena oleh suatu kebahagiaan di akhir maka dia akan merasakan sebuah pendeitaan dan begitu juga sebaliknya manusia yang sedang mengalami penderitaan apabila dia berusaha untuk memperbaiki keadaannya dan memiliki sikap bersyukur dalam keadaan apapun maka suatu saat nanti akan mendapatkan sebuah kebahagiaan suatu saat nanti.semua orang pasti pernah mengalami sebuah penderitaan, entah itu penderitaan fisik, penderitaan batin, penderitaan materi atau apapun itu.tetapi sikap setiap orang untuk menghadapi sebuah penderitaan berbeda-beda. Ada yang bersikap pasrah dan tidak menerima keadaan itu tetapi ada juga yang bersikap menerima dan berusaha untuk memperbaiki keadaan yang ada agar penderitaan itu berakhir. Sikap itu lah yang membedakan taraf kesabaran manusia. Mungkin banyak orang yang merasa mereka lebih banyak mendapatkan penderitaan dibandingkan dengan kebahagiaan, tapi itulah siklus kehidupan. Tentu kita menginginkan nasib yang baik agar mendapatkan kebahagiaan tetapi semua itu tergantung dari sikap kita apakah kita akan berusaha atau tidak untuk mendapatkan kebahagiaan itu karena semua itu ditentukan oleh yang Maha Kuasa. Karena ada penderitaan itu juga sebenarnya Allah menginginkan kita untuk mengintrospeksi diri kita, apa yang harus kita perbaiki, jangan pernah menyesali yang ada. Karena roda kehidupan memang berputar, ada kalanya dibawah, nah saat di bawah ini itulah penderitaan, itu tanda sayang Allah kepada kita makanya Allah memberikan kita cobaan. Jangan pernah merasa iri dengan yang merasakan kebahagiaan karna mereka juga pasti akan merasa menderita. Jalani hidup ini apa adanya, karena Allah juga tidak menyukai orang yang suka menyalahkan dirinya sendiri. Setiap manusia pasti memiliki kekurangan.penyebab penderitaan itu bermacam-macam. Ia datang kepada kita dalam bentuk sakit, gagal dalam usaha, diperlakukan secara tidak adil, mengalami duka cita karena kematian orang yang kita sakiti, musibah seperti bencana alam. Apapun penyebabnya penderitaan selalu ada. Orang mati pun mungkin menderita akibat dosa yang ditanggungnya. Penderitaan perlu dihadapi dan direnungkan. Ini mengandaikan bahwa ada makna positif yang bisa kita petik dari pengalaman penderitaan.penderitaan ada manfaatnya ini mendekatkan kita kepada Allah. Fakta mengatakan bahwa manusia tidak pernah sendirian dalam menghadapi penderitaan, dalam berita manusia kembali menjadi satu. Penderitaan membuat perbedaan-perbedaan pendapat, konflik, dan perpecahan mencair dengan sendirinya. Penderitaan emang menyakitkan dan menimbulkan luka tetapi selalu saja ada teman dan sahabat yang ikut berbela rasa dengan kira memikul duka cita itu. Kita harus menghadapi penderitaan dengan percaya bahwa penderitaan itu bersifat sementara saja, penderitaan ternyata membangkitkan pengharapan. ada satu hal yang menjadi pintu gerbang yang menjadi penentu keberhasilan seseorang. hal yang dimaksud adalah mental. setiap jiwa manusia memiliki mental dan mental itulah yang membuat bergeraknya perbuatan manusia. Kualitas seseorang akan semakin berkualitas apabila orang tersebut memiliki mental yang baik tetapi akan terjadi sebaliknya jika seseorang tidak memiliki mental yang baik maka orang tersebut akan mengalami sebuah jalan hidup yang tidak menyenangkan bahkan dapat memancing sebuah penderitaan. jadi mental merupakan hal yang sangat berpengaruh dalam jalannya hidup kita. Hal yang paling berbahaya adalah apabila kita sudah mengalami kekalahan mental. Kekalahan mental dapat terjadi apabila kita tidak mampu menerima suatu keadaan yang sedang terjadi didalam diri kita. Kekalahan mental yang terjadi didalam diri seseorang maka orang tersebut tidak akan dapat menyelesaikan seluruh masalah yang sedang dihadapinya dan orang tersebut dapat menjadi menderita dengan hidupnya. Oleh sebab itulah mental sangat berperan penting dalam kehidupan seseorang MANUSIA DAN PENDERITAAN A.PENGERTIANPENDERITAAN Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau batin, atau lahir batin. Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat ada juga yang ringan. Namun peranan individu juga menentukan berat-tidalmya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenilcmatan dan kebahagiaan. Penderitaan akan dialami oleh semua orang, hal itu sudah merupakan “risiko” hidup. Tuhan memberikan kesenangan atau kebahagiaan kepada umatnya, tetapi juga memberikan penderitaan atau kesedihan yang kadang-kadang bennakna agar manusia sadar untuk tidak memalingkan dariNya B. SIKSAAN Siksaan dapat diartikan sebagai siksaan badan atau jasmani, dan dapat juga berupa siksaan jiwa atau rokhani. Akibat siksaan yang dialami seseorang, timbullah penderitaan. Di dalam kitab suci diterangkan jenis dan ancaman siksaan yang dialami manusia di akhirat nanti, yaitu siksaan bagi orang-orang musyrik, syirik, dengki, memfitnah, mencuri, makan harta anak yatim, dan sebagainya. Antara lain, ayat 40 surat Al Ankahut menya¬takan : “masing-masing bangsa itu kami siksa dengan ancaman siksaan, karena dosa-dosanya. Ada diantaranya kami hujani dengan batu-batu kecil seperti kaum Aad, ada yang diganyang dengan halilintar bergemuruh dahsyat seperti kaum Tsamud, ada pula yang kami benamkan ke dalam tanah seperti Qorun, dan ada pula yang kami tenggelamkan seperti kaum Nuh. Dengan siksaan-siksaan itu, Allah tidak akan menganiaya mereka, namun mereka jualah yang menganiaya diri sendiri, karena dosa-dosanya. Siksaan yang dialami manusia dalam kehidupan sehari-hari banyak terjadi dan banyak dibaca di berbagai media massa. Bahkan kadang-kadang ditulis di halaman pertama dengan judul huruf besar, dan kadang-kadang disertai gambar si korban. C. KEKALUTAN MENTAL Penderitaan batin dalam ilmu psikologi dikenal sebagai kekalutan mental. Secara lebih sederhana kekalutan mental dapat dirumuskan sebagai gangguan kejiwaan akibat ketidakmampuan seseorang menghadapi persoalan yang hams diatasi sehingga yang bersangkutan bertingkah secara kurang wajar. Gejala-gejala permulaan bagi seseorang yang mengalami kekalutan mental adalah : nampak pada jasmani yang sering merasakan pusing, sesak napas, demam, nyeri pada lambung nampak pada kejiwaannya dengan rasa cemas, ketakutan, patah hati, apatis, cemburu, mudah marah. Tahap-tahap gangguan kejiwaan adalah : gangguan kejiwaan nampak dalam gejala-gejala kehidupan si penderita baik jasmani maupun rokhaninya usaha mempertahankan diri dengan cam negatif, yaitu mundur atau lari, sehingga cara benahan dirinya salah; pada orang yang tidak menderita gantran kejiwaan bila menghadapi persoalan, justru lekas memecahkan problemnya, sehingga tidak menekan perasaannya. Jadi bukan melarikan diri dan persoalan, tetapi melawan atau memecahkan persoalan. kekalutan merupakan titik patah (mental breakdown) dan yang bersangkutan mengalami gangguan Sebab-sebab timbulnya kekalutan mental, dapat banyak disebutkan antara lain sebagai berikut : kepribadian yang lemah akibat kondisi jasmani atau mental yang kurang sempuma; hal-hal tersebut sering menyebabkan yang bersangkutan merasa rendah diri yang secara berangsur-angsur akan menyudutkan kaedudukannya dan menghancurkan mentalnya. terjadinya konflik sosial budaya akibat norma berbeda antara yang bersangkutan dengan apa yang ada dalam masyarakat, sehingga is tidak dapat menyesuaikan diri lagi; misalnya orang pedesaan yang berat menyesuaikan diri dengan kehidupan kota, orang tea yang telah mapan sulit menerima keadaan baru yang jauh berbeda dan masa jayanya dahulu. cara pematangan batin yang salah dengan memberikan realcsi yang berlebihan terhadap kehidupan sosial; over acting sebagai overcompensatie. D. PENDERITAAN DAN PERJUANGAN Setiap manusia pasti mengalami penderitaan, baik berat ataupun ringan. Penderitaan adalah bagian kehidupan manusia yang bersifat kodrati. Karena itu terserah kepada manusia itu sendiri untuk berusaha mengurangi penderitaan itu semaksimal mungkin, bahkan rnenghindari atau menghilangkan sama sekali. Penderitaan dikatakan sebagai kodrat manusia, artinya sudah menjadi konsekwensi manusia hidup, bahwa manusia hidup ditakdirkan bukan hanya untuk bahagia, melainkan juga menderita. Karena itu manusia hidup tidak boleh pesimis, yang menganggap hidup sebagai rangkaian penderitaan. Manusia hams optimis, is hams berusaha mengataasi kesulitan hidup. Allah telah berfinnan dalam surat Arra’du ayat 11, bahwa Tuhan tidak akan membah nasib seseorang kecuali orang itu sendiri yang berusaha merubahnya. F. PENDERITAAN DAN SEBAB-SEBABNYA Apabila kita kelompokkan secara sederhana berdasarkan sebab-sebab timbulnya penderitaan, maka penderitaan manusia dapat diperinci sebagai berikut : A) Penderitaan yang timbul karena perbuatan buruk manusia. B) Penderitaan yang timbul karena penyakit, siksaan / azab Tuhan G. PENGARUH PENDERITAAN Orang yang mengalami penderitaan mungkin akan memperoleh pengaruh bermacam-macam dan sikap dalam dirinya. Sikap yang timbul dapat berupa sikap positif ataupun sikap negatif. Sikap negatif misalnya penyesalan karena tidak bahagia, sikap kecewa, putus asa, ingin bunuh diri. Sikap ini diungkapkan dalam peribahasa “sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna”, “nasi sudah menjadi bubur”. Kelanjutan dari sikap negatif ini dapat timbul sikap anti, misalnya anti kawin atau tidak mau kawin, tidak punya gairah hidup. Sumber : http://doankfranky.blog.com/2011/04/20/manusia-dan-penderitaan/

Manusia dan Keindahan

A. KEINDAHAN Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni, (meskipun tidak semua hasil seni indahl, pemandangari alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, ta13nan, perabot rumah tangga dan sebagainya), suara, warna dan sebagainya. Keindahan adalah identik dengan kebenaran. Menurut The Liang Gie dalam bukunya “G,a-ris Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu ber¬asal dari- bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”. Selain itu menurut luasnya dibedakan pengertian: 1. Keindahan dalam arti luas. Selanjutnya The Liang Gie menjelaskan.bahwa keindahan dalam arti luas mengandung pengertian ide kebaikan. Misalnya Plato menyebut watak yang indah dan hukum yang indah, sedangkan Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan. . Jadi pengertian yang seluas-Iuasnya meliputi : • keindahan seni • keindahan alam • keindahan moral • keindahan intelektual. 2. Keindahan dalam arti estetik murni. Keindahan dalam arti estetik murni menyangkut pengalaman estetik seorang dalam hubungannya dellgan segala sesuatu yang diserapnya. 3. Keindahan dalam arti terbatas dalam hubungannya dengan penglihatan. Keindahan dalam arti yang terbatas, me~punyai arti yang lebih disempitkan sehingga hanya menyangkut bendabenda yang dapat -diserap dengan penglihatan, yakni berupa keindahan bentuk dan warna. keindahan tersusun dari berbagai keselarasan dan kebalikan dari garis, warna, bentuk, nada, dan kata-kata. Ada pula yang berpendapat bahwa keindahan adalah suatu kumpulan hubungan-hubungan yang selaras dalam suatu benda dan di antara benda itu dengan si pengarnat. - Nilai estetik Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang Gie menjelaskan bahwa, pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai seperti halnya nilai moral, nilai ekonomi, nilai pendidikan, dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segala sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Dalam ”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai sebagai berikut : ‘”The believed Capacity of any object to saticgy a human desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau suatu kelompok). Hal itu berarti, bahwa nilai adalah semata-mata adalah realita psikologi yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada hendaknya itu sendiri. Nilai itu (oleh orang) dianggap terdapat pada suatu benda sampai terbukti letak kebenarannya. Nilai itu ada yang membedakan antara nilai sub yektif dan obyektif,Tetapi penggolongan yang penting ialah: - Nilai ekstrinsik Nilai ekstrinsik adalah sifat baik dari suatu benda sebagai alat atau sarana untuk sesuatu hal lainnya (“instrumental! Contributory value”), yakni nilai yang bersifat sebagai alat atau membantu contohnya uisi, bentuk puisi yang terdiri dari bahasa, diksi, baris, sajak, irama, itu disebut nilai ekstrinsik - Nilai intrinsik Nilai intrinsik adalah sifat baik dari benda yang bersangkutan, atau sebagai suatu tujuan, ataupun demi kepentingan benda itu sendiri. Contohnya : pesan puisi yang ingin disampaikan kepada pembaca melalui (alat benda) puisi itu disebut nilai intrinsik . B. Pengelompokan-pengelompokan pengerian keindahan dilihat dari beberapa persepsi tentang keindahan berikut ini : 1. Keindahan adalah sesuatu yang rnendatangkan rasa menyenangkan bagi yang melihat (Tolstoy); 2. Keindahan adalah keseluruhan yang merupakan susunan yang teratur dari bagian-bagian yang saling berhubungan satu sarna lain, atau dengan keseluruhan itu sendiri. Atau, beauty is an order of parts in their manual relations and in their relation to the whole (Baumgarten). 3. Yang indah hanyalah yang baik. Jika belum baik ciptaan itu belurn indah. Keindahan harus dapat memupuk perasaan moral. Jadi ciptaan-ciptaan yang amoral tidak bisa dikatakan indah, karena tidak dapat digunakan untuk memupuk moral (Sulzer). 4. Keindahan dapat terlepas sarna sekali dari kebaikan (Winehelmann). 5. Yang indah adalah yang rnemiliki proporsi yang harmonis. Karena proporsi yang harrnonis itu nyata, maka keindahan itu dapat disamakan dengan kebaikan. Jadi, yang indah adalah nyata dan yang nyata adalah yang baik (Shaftesbury). 6. Keindahan adalah sesuatu yang dapat mendatangkan rasa senang (Hume). 7. Yang indah adalah yang paling banyak mendatangkan rasa senang, dan itu adalah yang dalam waktu sesingkat-singkatnya paling banyak memberikan pengalaman yang menyenangkan (Hemsterhuis). Dengan melihat demikian beragamanya pengertian keindahan, dan kita harus percaya bahwa yang di atas itu hanyalah sebagian kecil, boleh jadi akan rnengeeewakan kita yang menuntut adanya satu pengertian yang tunggal tapi yang memuaskan. Namun demikian, dari berbagai pengertian yang ada, sebenarnya, kita bisa menempatkannya dalam kelompok-kelompok pengertian tersendiri, Pengelompokan-pengelompokan yang bisa kita buat adalah sebagai berikut: 1. Pengelompokan pengertian keindahan berdasar pada titik pijak atau landasannya. Dalam hal ini ada dua pengertian keindahan, yaitu yang bertumpu pada obyek dan subyek, Yang pertama, yaitu keindahan yang obyektif, adalah keindahan yang memang ada pada obyeknya sementara kita sebagaimana mestinya. Sedang yang kedua; yang disebut keindahan subyektif; adalah keindahan yang biasanya ditinjau dari segi subyek yang melihat dan menghayatinya. Di sini keindahan diartikan sebagai segala sesuatu yang dapat menimbulkan rasa senang pada diri si penikmat dan penghayat (subyek) tanpa dicampuri keinginan-keinginan yang bersifat praktis, atau kebutuhan•kebutuhan pribadi si penghayat. 2. Pengelompokan pengertian keindahan dengan berdasar pada cakupannya Bertitik tolak dari landasan ini kita bisa membedakan antara keindahan sebagai kualitas abstrak dan keindalan sebagai sebuah bcnda tertentu yang memang indah. Perbedaan semacam ini lebih tampak, misalnya dalam penggunaan bahasa Inggris yang mengenalnya istilah beauty untuk keindahan yang pertama, dan istilah The Beautiful untuk pengertian yang kedua, yaitu benda atau hal•hal tertentu yang memang indah. 3. Pengelompokan pengertian keindahan berdasar luas-sempitnya. Dalam pengelompokan ini kita bisa membedakan antara pengertian keindahan dalam arti luas, dalam arti estetik murni, dan dalam arti yang terbatas. Keindahan dalam arti luas, menurut The Liang Gie, mengandung gagasan tentang kebaikan. Untuk ini bisa dilihat misalnya dari pemikiran Plato, yang menyebut adanya watak yang indah dan hukum yang indah: Aristoteles yang melihat keindahan sebagai sesuatu yang baik dan juga menyenangkan. Dari apa yang dikemukakan di atas, ada hal bisa kita petik, yaitu: Pertama, keindahan menyangkut persoalan filsafati, sehingga jawaban terhadap apa itu keindahan sudah barang tentu bisa bermacam-macam. Kedua, keindahan sebagai pengertian mempunyai makna yang relatif, yaitu sangat tergantung kepada subyeknya. Pengertian keindahan tidak hanya terbatas pada kenikmatan penglihatan semata-mata, tetapi sekaligus kenikmatan spiritual. Itulah sebabnya Al-Ghazali memasukkan nilai-nilai spiritual, moral dan agama sebagai unsur-unsur keindahan, di samping sudah . barang. tentu unsur-unsur yang lain. C. Alasan Manusia Mencipta Keindahan Keindahan itu pada dasamya adalah alamiah. Alam itu ciptaan Tuhan. Ini berarti bahwa keindahan itu ciptaan Tuhan. Alamiah itu artinya wajar, tidak herlebihan tidak pula kurang. Kalau pelukis wanita lebih cantik dari keadaan yang sebenarnya, justru tidak indah. Karena akan ada ucapan “lebih cantik dari warna aslinya”. Bila ada pemain drama yang berlebihlebihan, misalnya marah dengan meluap-Iuap padahal kesalahan kecil, atau karena kehilangan sesuatu yang tak berharga kemudian menangis meraung-raung, itu berarti tidak alamiah. Maka keindahan berasal dari kata indah berarti bagus, permai, cantik, molek dan sebagainya. Benda yang mengandung keindahan ialah segala hasil seni dan alam semesta ciptaan Tuhan. Sangat luas kawasan keindahan bagi manusia. Karena itu kapan, di mana, dan siapa saja dapat menikmati keindahan. D. Hubungan manusia dan keindahan manusia memiliki lima komponen yang secara otomatis dimiliki ketika manusia tesebut dilahirkan. Ke-lima komponen tersebut adalah nafsu, akal, hati, ruh, dan sirri (rahasia ilahi). Dengan modal yang telah diberikan kepada manusia itulah (nafsu, akal dan hati) akhirnya manusia tidak dapat dipisahkan dengan sesuatu yang disebut dengan keindahan. Dengan akal, manusia memiliki keinginan-keinginan yang menyenangkan (walaupun hanya untuk dirinya sendiri) dalam ruang renungnya, dengn akal pikiran manusia melakukan kontemplasi komprehensif guna mencari niolai-nilai, makna, manfaat, dan tujuan dari suatu penciptaan yang endingnya pada kepuasan, dimana kepuasan ini juga merupakan salah satu indikator dari keindahan. Akal dan budi merupakan kekayaan manusia tidak dirniliki oleh makhluk lain. Oleh akal dan budi manusia memiliki kehendak atau keinginan pada manusia ini tentu saja berbeda dengan “kehendak atau keinginan” pada hewan karena keduanya timbul dari sumber yang berbeda. Kehendak atau keinginan pada manusia bersumber dari akal dan budi, sedangkan kehendak atau keinginan pada hewan bersumber dari naluri. Sesuai dengan sifat kehidupan yang menjasmani dan merohani, maka kehendak atau keinginan manusia itu pun bersifat demikian. Jumlahnya tak terbatas. Tetapi jika dilihat dari tujuannya, satu hal sudah pasti yakni untukmenciptakan kehidupan yang menyenangkan, yang memuaskan hatinya. Sudah bukan rahasia lagi bahwa “yang mampu menyenangkan atau memuaskan hati setiap manusia itu tidak lain hanyalah sesuatu yang “baik”, yang “indah”. Maka “keindahan pada hakikatnya merupakan dambaan setiap manusia; karena dengan keindahan tu itu manusia merasa nyaman hidupnya. Melalui suasana . keindahan itu perasaan “(ke) manusia (annya)” tidak terganggu. Dengan adanya keinginan-keinginan tersebut, manusia menggunakan nafsunya untuk mendorong hasrat atau keinginan yang dipikirkan atau direnungkan oleh sang akal tadi agar bisa terrealisasikan. Ditambah lagi dengan anugrah yang diberikan-Nya kepada kita (manusia) yakni berupa hati, dimana dengan hati ini manusia dapat merasakan adanya keindahan, oleh karena itu manusia memiliki sensibilitas esthetis. Selain itu manusia memang secara hakikat membutuhkan keindahan guna kesempurnaan pribadinya. Tanpa estetika manusia tidak akan sempurna, Karena salah satu unsur dari kehidupan adalah estetika. Sedang manusia adalah mahluk hidup, jadi dia sangat memerlukan estetika ini. B. Renungan Renungan berasal dari kata renung, artinya diam – diam memikirkan sesuatu, atau memikirkan sesuatu dengan dalam – dalam. Renungan adalah hasil merenung. Dalam merenung untuk menciptakan seni ada beberapa teori. Teori – teori itu ialah, teori pengungkapan, teori metfisik dan teori psikologis. 1.Teori Pengungkapan, dalil dari teori ini ialah bahwa “Art is an expression of human felling” (seni adalah suatu pengungkapan dari perasaan manusia). Teori ini terutama bertalian dengan apa yang dialamai oleh seorang seniman ketika menciptakan suatu karya seni. 2.Teori Metafisik, teori seni yang bercorak metafisis merupakan salah satu teori yang tertua, yakni berasal dari Plato yang karya – karya tulisannya untuk sebagian membahas estetik filsafati, konsepsi keindahan dan teori seni. Mengenai sumber seni Plato mengemukakan suatu teori peniruan (imitation theory). Ini sesuai dengan metafisika Plato yang mendalilkan adanya dunia ide pada taraf yang tertinggi sebagai realita Ilahi. 3.Teori Psikologis, teori – teori metafisis dari para filsuf yang bergerak diata taraf manusiawi dengan konsepsi – konsepsi tentang ide tertinggi atau kehendak semesta umumnya tidak memuaskan, karena terlampau abstrak dan spekulatif. Sebagian ahli estetik dalam abad modern menelaah teori – teori seni dari sudut hubungan karya seni dan alam pikiran penciptanya dengan mempergunakan metode – metode psikologis. C. Keserasian Keserasian berasal dari kata serasi dan dari kata dasar rasi, artinya cocok, kena benar, dan sesuai benar. Kata cocok, kena dan sesuai itu mengandung unsur perpaduan, pertentangan, ukuran dan seimbang. Dalam pengertian perpaduan misalnya, orang berpakaian harus dipadukan warnanya bagian atas denga bagian bawah. Atau disesuaikan dengan kulitnya. Apabila cara memadu itu kurang cocok, maka akan merusak pemandangan. Sebaliknaya, bila serasi benar akan membuat orang puas karenanya. Atau orang yang berkulit hitam kurang pantas bila memakai baju warna hijau, karena warna itu justru menggelapkan kulitnya. Filsuf Inggris Herber Read merumuskan definis, bahwa keindahan adalah kesatuan dan hubungan – hubungan bentuk yang terdapat diantara penerapan – penerapan inderawi kita (beauty is unity of formal relations among oru sence-perception). Pendapat lain menganggap pengalaman estetik suatu keselarasan dinamik dari perenungan yang menyenangkan. Dalam keselarasan itu seseorang memiliki perasaan – perasaan seimbang dan tenang, mencapai cita rasa akan sesuatu yang terakhir dan rasa hidup sesaaat di tempat – tempat kesempurnaan yang dengan senang hati ingin diperpanjangnya. 1.Teori Obyektif Dan Teori Subyektif The Liang Gie dalam bukunya garis besar estetika menjelaskan, bahwa dalam mencipta seni ada dua teori yakni teori obyektif dan teori subyektif. Teori obyektif berpendapat, bahwa keindahan atau ciri – ciri yang mencipta nilai estetik adalah sifat (kualita) yang memang telah melekat pada bentuk indah yang bersangkutan, terlepas dari orang yang mengamatinya. Teori subyektif, menyatakan bahwa ciri – ciri yang menciptakan keindahan suatu benda itu tidak ada, yang ada hanya perasaan dalam diri seseorang yang mengamati sesuatu benda. 2.Teori Perimbangan Teori perimbangan tentang keindahan dari bangsa Yunani Kuno dulu dipahami pula dalam arti yang lebih terbatas, yakni secara kulitatif yang diungkapkan dengan angka – angka. Keindahan dianggap sebagai kulita dari benda – benda yang disusun (yakni mempunyai bagian – bagian). Hubungan dari bagian – bagian yang menciptakan keindahan dapat dinyatakan sebagai perimbangan atau perbandingan angka – angka. Keindahan hanya ada pada pikiran orang yang menerangkannya dan setiap pikiran melihat suatu keindahan yang berbeda – beda. Para seniman romantik umumnya berpendapat bahwa keindahan sesungguhnya tercipta dari tidak adanya keteraturan, yakni tersusun dari daya hidup, penggambaran, pelimpahan dan pengungkapan perasaan. Karena itu tidak mungkin disusun teori umum tentang keindahan. sumber : http://rulrul.wordpress.com/2011/03/16/rangkuman-ibd-manusia-dan-keindahan/ http://arfanart.wordpress.com/2012/06/13/manusia-dan-keindahan/

Jumat, 06 Juli 2012

Tanggapan studi kasus UU Perindustrian

Studi kasus yang di diskusikan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Tanggapan :
Pencemaran lingkungan di indonesia sudah semakin memprihatinkan seiring dengan banyaknya perusahaan yang bermunculan. kurangnya pengawasan dari pemerintahlah yang menyebabkan perusahaan sembarang membuang limbah di sungai, laut, sehingga airnya menjadi terkontaminasi racun berbahaya. jika pemerintah ketat dalam mengawasi perusahaan yang melanggar UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
tidak  akan ada pencemaran lingkungan seperti yang saat ini dialami indonesia.

SUMBER :
http://hari-mardiansyah.blogspot.com/2012/04/hukum-industri.html

Tanggapan studi kasus

Studi kasus yang didiskusikan
Seiring dengan eksistensi trio macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan trio macan yaitu 3 macan, hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek trio macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan. atas penyalahgunaan merek trio macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 oktober 2011 trio macan melaporkan 3 macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan pasal 90 dan 91 UU soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil 3 Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama 3 Macan telah melanggar merek trio macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip trio macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya 3 macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang trio macan palsu.

Tanggapan :
 menurut saya 3 macan telah melanggar hak merek dengan menggunakan nama macan di grupnya, padahal nama macan telah digunakan oleh trio macan dan trio macan merasa telah dirugikan karena banyak masyarakat yang menganggap bahwa trio macan merupakan grup musik dangdut yang tampil seronok, padahal itu bukan mereka tetapi banyak trio macan palsu yang bermunculan. secara moril dan materil trio macan telah dirugikan. seharusnya 3 macan menggunkan nama lain selain macan, serta membuat lagu baru dan goyang baru ala mereka sendiri.


sumber :
http://denypurnomo.blogspot.com/2012/07/tanggapanmengenai-hak-merek-hak-merek.html

Kamis, 05 Juli 2012

UU Perindustrian



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.

1.2  Tujuan Hukum Industri
Pada dasarnya pembentukan hokum industry memiliki tujuan. Adapun tujuan dari hokum industry adalah sebagai berikut.
1.    Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hokum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 


BAB II
DASAR TEORI
 
2.1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
      Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.         Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.      meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.   meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.     Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.     Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.   Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.  Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

2.2         Pengaturan industri
 Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b    Adanya persaingan yang sehat.
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

2.3     Pembinaan dan pengembangan industri
 Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.  Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

           Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.   Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a.  Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.     Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

            Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

2.4         Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.  Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2.  Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3.  Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).

4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

2.5         Wilayah Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

2.6         Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
         Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).

2.7         Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

BAB III
STUDI KASUS DAN PEMBAHASAN
 
3.1       Studi Kasus Pencemaran Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

3.2       Studi Kasus Pelanggaran Carrefour
Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.
Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
 Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap . 
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .

DAFTAR PUSTAKA
 
http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/