Minggu, 03 Juni 2012
Studi Kasus
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Tanggapan
dari studi kasus diatas amerika serikat telah melanggar hak paten, padahal syarat dari hak paten adalah yaitu menemukan temuan yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi india terlebih dahulu menemukan obat diabet tersebut ribuan tahun yang lalu. seharusnya india mematenkan temuannya tersebut, mungkin india belum mengetahui tentang hak paten oleh karena itu amerika terlebih dahulu mematenkannya.
Studi Kasus
Studi Kasus Hak Cipta
Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta.
Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain.
Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.
Tanggapan Studi kasus
dilihat dari studi kasus diatas bahwa sekarang ini banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menghargai ciptaan atau karya orang lain dengan sengaja mengcopy seluruh isi buku tanpa seizin dari si pencipta buku tersebut. hal ini tentunya sangat merugikan bagi si pencipta, karena ia tidak mendapatkan apa-apa dari hasil karyanya tersebut. kurangnya pengawasan dari pemerintah adalah faktor utama yang menyebabkan menjamurnya pelangaran-pelanggaran mengenai hak cipta diindonesia, padahal sudah tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). pemerintah harus lebih ketat lagi dengan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap orang yang melanggar hak cipta agar mereka lebih sadar akan pentingnya hasil ciptaan tersebut, serta memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak cipta.
Proposal MINIMAX BED
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepadatan penduduk di kota-kota besar merupakan pemicu lahirnya konsep rumah minimalis yang banyak berkembang dan disukai masyarakat seperti sekarang ini. Sesuai dengan namanya minimalis, maka semuanya serba minimalis, baik bentuk, ruang, serta bahan yang digunakan. Ruangan yang tidak lebar tersebut terkadang mengharuskan seseorang untuk mengeliminasi beberapa perabot. Hal ini seringkali mengurangi kelengkapan barang dari suatu ruangan. Seringkali dibutuhkan ruangan untuk meletakkan tempat tidur begitu besar sehingga tidak ada ruang lagi untuk menempatkan meja belajar dalam satu ruangan. Dibutuhkan suatu produk multifungsi yang minimalis sehingga dapat mengatasi masalah keterbatasan lahan dan ruangan tersebut.
Minimax bed merupakan suatu produk inovasi yang menggabungkan tempat tidur dengan lemari baju dan meja belajar. Kata “minimax bed” yang berarti tempat tidur yang didesain minimalis dengan fungsi maksimal. Fungsi maksimal disini maksudnya selain fungsi utamanya sebagai tempat tidur, minimax bed juga bisa digunakan untuk menyimpan pakaian dan sebagai meja belajar yang dilengkapi laci pada bagian bawah meja belajar tersebut. Hal ini menjawab masalah yang banyak dialami oleh pemilik rumah dengan konsep minimalis ataupun tempat kos-kosan yang tersedia dalam ruang yang sempit. Minimax bed hadir dengan konsep praktis, mudah digunakan, dan juga menghemat ruang. Konsep ini bagus untuk diaplikasikan di kota-kota besar dimana rumah minimalis cenderung dipilih masyarakat maupun di kos-kosan.
Minimax bed dibuat dengan mempertimbangkan aspek keindahan maupun kenyamanan bagi penggunanya. Aspek kenyamanan disini didapatkan dari pengukuran dimensi tubuh manusia saat perancangan produk minimax bed. Pengukuran dimensi tubuh manusia diukur dari pengambilan sampel pada 34 orang yang sudah mewakili persentil 95%. Desain minimax bed ini berukuran 1x2 meter dan mampu menahan beban hingga 107 kg. Minimax bed jika dilihat dari segi biaya lebih ekonomis dibandingkan ketika harus membeli tempat tidur, lemari baju, dan juga meja belajar secara terpisah. Minimax bed hadir dengan berbagai aspek yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang dibahas adalah:
1. Bagaimana cara perakitan produk minimax bed?
2. Bagaimana mekanisme kerja produk minimax bed?
3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan produk minimax bed?
C. Tujuan
Tujuan perancangan produk ini adalah sebagai berikut:
1. Mendeskripsikan dan mengenalkan kepada masyarakat bahwa produk minimax bed merupakan suatu produk inovasi multifungsi yang menjawab kebutuhan masyarakat masa kini.
2. Mengatasi masalah umum masyarakat di kota-kota besar yaitu kurangnya lahan.
3. Membuktikan kepada masyarakat bahwa produk minimax bed dibuat berdasarkan pertimbangan aspek ekonomis, keindahan, dan juga kenyamanan.
D. Kegunaan
Adapun kegunaan dari perancangan produk ini adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan inovatif mahasiswa dalam menemukan hasil karya yang dapat dimanfaatkan dalam bidang teknologi.
2. Meningkatkan kreativitas dan penalaran pada pengembangan teknologi tepat guna.
3. Memperkenalkan kepada masyarakat produk minimax bed dengan konsep minimalis dan fungsi maksimal.
BAB II
STUDI LITERATUR
Perancangan suatu alat atau produk termasuk dalam metode teknik, dengan demikian langkah-langkah pembuatan perancangan akan mengikuti metode Merris Asimow yang menerangkan bahwa perancangan teknik adalah suatu aktivitas dengan maksud tertentu menuju ke arah tujuan pemenuhan kebutuhan manusia. Tiga hal yang harus diperhatikan dalam perancangan sebuah produk antara lain.
1. Aktivitas untuk maksud tertentu.
2. Sasaran pada pemenuhan kebutuhan manusia.
3. Berdasarkan pada pertimbangan teknologi.
Membuat suatu rancangan produk atau alat perlu mengetahui karakteristik perancangan dan perancangnya. Beberapa karakteristik perancangan adalah sebagai berikut:
1. Berorientasi pada tujuan.
2. Variform yaitu suatu anggapan bahwa terdapat sekumpulan solusi yang mungkin tidak terbatas, tetapi harus dapat memilih salah satu ide yang akan diambil.
3. Pembatas yaitu membatasi solusi pemecahan antara lain:
a. Hukum alam, seperti ilmu fisika, ilmu kimia, dan lain-lain.
b. Ekonomis, pembiayaan atau ongkos dalam merealisir rancangan yang telah dibuat.
c. Pertimbangan manusia, sifat, keterbatasan dan kemampuan manusia dalam merancang dan memakainya.
d. Faktor-faktor legality, mulai dari model, bentuk sampai dengan hak cipta.
e. Fasilitas produksi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menciptakan yang telah dibuat.
f. Evolutif, berkembang terus mengikuti perkembangan zaman.
Prosedur perancangan yang merupakan tahapan umum teknik perancangan dikenal dengan sebutan NIDA, yang merupakan kepanjangan dari need, idea, decision and action. Tahap pertama seorang perancang menetapkan dan mengidentifikasikan kebutuhan (need), sehubungan dengan alat atau produk yang harus dirancang, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan ide-ide (idea) yang melahirkan berbagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tadi. Suatu penilaian dan penganalisisan terhadap berbagai alternatif yang ada, sehingga perancang dapat memutuskan (decision) suatu alternatif terbaik. Proses terakhir yang dilakukan yaitu proses pembuatan (action) (Nurmianto, 2003).
Hasil rancangan yang dibuat dituntut dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna produk. Rancangan yang akan dibuat harus memperhatikan faktor manusia sebagai pengguna. Faktor manusia ini diantaranya dipelajari dalam ergonomi dengan metode antropometri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat suatu rancangan selain faktor manusia antara lain (Nurmianto,2003):
1. Analisis teknik yaitu berhubungan ketahanan, kekerasan, dan sebagainya.
2. Analisis ekonomi yaitu berhubungan dengan perbandingan biaya yang harus dikeluarkan dan manfaat yang akan diperoleh.
3. Analisis legalisasi yaitu berhubungan dengan segi hukum atau tatanan hukum yang berlaku dan dari hak cipta.
4. Analisis pemasaran yaitu berhubungan dengan jalur distribusi produk/hasil rancangan sehingga dapat sampai kepada konsumen atau pemakai.
5. Analisis nilai yaitu suatu prosedur yang mengidentifikasikan ongkos-ongkos yang tidak ada gunanya. Analisis nilai dibagi menjadi empat kategori antara lain:
a. Uses value yaitu berhubungan dengan nilai kegunaan.
b. Esteem value yaitu berhubungan dengan nilai estetika atau keindahan.
c. Cost value yaitu berhubungan dengan pembiayaan.
d. Exchange value yaitu berhubungan dengan kemampuan tukar.
Tiga tipe perancangan yang ada pada antropometri. Adapun tipe perancangan tersebut antara lain (Nurmianto, 2003):
1. Perancangan untuk pemakaian nilai eksterm yaitu data dengan persentil ekstrim minimum 5% dan ekstrim maksimum 95%.
2. Perancangan pemakaian nilai rata-rata yaitu data dengan persentil 50%.
3. Perancangan untuk pemakaian yang dapat disesuaikan (adjustable).
Penerapan data antropometri ini akan dilakukan jika tersedia nilai mean (rata- rata) dan standar deviasi dari distribusi normal. Sedangkan persentil adalah suatu nilai yang menyatakan bahwa persentase tertentu dari sekelompok orang yang dimensinya sama dengan atau lebih rendah dari nilai tersebut. Berikut ini adalah rumus perhitungan persentil.
Tabel 2.1 Distribusi Normal dan Perhitungan Persentil
Persentil
Perhitungan
1 th
X - 2,325 s x
2,5 th
X - 1,960 s x
5 th
X - 1,645 s x
10 th
X - 1,280 s x
50 th
X
90 th
X + 1,280 s x
95 th
X + 1,645 s
X
97,5 th
X + 1,960 s x
99 th
X + 2,325 s x
(Sumber: Nurmianto,1991)
Membahas lebih jauh mengenai penggunaan data ini maka dibahas istilah “The Fallacy of The Average Man or Average Woman”. Istilah ini mengatakan bahwa merupakan suatu kesalahan dalam perancangan suatu tempat kerja ataupun produk jika berdasarkan pada dimensi yang hipotesis yaitu menganggap bahwa semua dimensi adalah merupakan rata-rata. Walaupun hanya dalam penggunaan satu dimensi saja. Selain dari itu, jika seseorang mempunyai dimensi pada rata-rata populasi, katakanlah tinggi badan, maka belum tentu, bahwa dia berada pada rata- rata populasi untuk dimensi lainnya. (Nurmianto, 2003).
BAB III
METODE PENELITIAN
Penelitian pada produk inovasi “Minimax Bed” terdiri dari 7 metode, yaitu metode penelitian produk yang sudah ada, metode perencanaan perancangan, metode penentuan populasi dan sampel, metode pengukuran dimensi tubuh manusia, metode perancangan dan perbaikan produk, metode pembuatan produk, metode pengujian produk.
Metode 1. Penelitian Produk yang sudah ada
Metode penelitian kali ini diawali dengan meneliti produk yang sudah ada. Penelitian produk ini dilihat dari kebutuhan masyarakat masa kini dan gaya hidup masyarakat yang cenderung menyukai sesuatu yang praktis dan fungsional. Masyarakat di kota-kota besar lebih memilih konsep minimalis dalam memilih rumah sehingga dibutuhkan suatu produk yang dapat menunjang konsep minimalis rumah tersebut yaitu tidak memakan banyak ruang. Produk yang dipilih untuk keperluan penelitian ini diantaranya adalah tempat tidur. Metode ini diperlukan untuk menggabungkan ketiga komponen utama tersebut kedalam sebuah produk agar tercipta kesan minimalis, praktis, ekonomis dan dengan fungsi maksimal.
Metode 2. Perencanaan Perancangan
Metode selanjutnya yaitu perencanaan perancangan komponen-komponen produk yang sudah ditentukan menjadi sebuah produk baru yang inovatif. Metode ini mempertimbangkan aspek keindahan dan kenyamanan bagi para pengguna produk disamping aspek lain seperti minimalis, ekonomis, dan fungsional. Perencanaan perancangan dilakukan agar hasil rancangan produk sesuai dengan yang diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Metode 3. Penentuan Populasi dan Sampel
Penentuan populasi dari perancangan produk ini yaitu seluruh warga kampus Universitas Gunadarma Kalimalang, sedangkan sampel yang diambil yaitu sebanyak 34 sampel yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswi Universitas Gunadarma Kalimalang. Pengambilan sampel dilakukan pada tanggal 19 Maret 2012 pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB di Laboratorium Teknik Industri Menengah, Universitas Gunadarma Kalimalang.
Metode 4. Pengukuran Dimensi Tubuh Manusia
Dimensi tubuh manusia diperlukan untuk merancang produk sesuai ukuran tubuh manusia agar didapatkan kenyamanan saat menggunakan produk tersebut. Perancangan produk minimax bed menggunakan beberapa dimensi tubuh manusia untuk menentukan ukuran dari lemari, tempat tidur, serta meja kerja agar didapatkan kenyamanan yang optimal. Dimensi tubuh yang digunakan untuk menentukan ukuran produk yang dirancang yaitu minimax bed adalah tinggi badan tegak, tinggi siku berdiri, panjang lengan bawah, rentangan tangan, lebar jari 2,3,4,5, berat badan dan tinggi popliteal.
Metode 5. Perancangan dan Perbaikan Produk
Setelah penelitian produk, perencanaan perancangan, dan juga pengukuran dimensi tubuh dilakukan, maka metode selanjutnya yaitu perancangan dan perbaikan produk. Perancangan produk dilakukan agar dapat diketahui deskripsi dari produk yang akan dibuat. Hal ini akan mempermudah proses pembuatannya. Metode ini juga dilakukan perbaikan produk yang artinya gimana caranya agar produk tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tidur, tetapi multifungsi sesuai dengan tujuan produk dibuat. Metode ini menggabungkan tempat tidur tersebut dengan meja belajar dan juga lemari baju. Penggabungan ini akan menghasilkan sebuah produk multifungsi dengan konsep minimalis. Produk tersebut diberi nama “minimax bed” yang berarti tempat tidur minimalis dengan fungsi maksimal, karena selain berfungsi sebagai tempat untuk tidur, minimax bed juga berfungsi sebagai meja untuk belajar dan juga lemari baju.
Metode 6. Pembuatan Produk
Hasil dari perancangan dan perbaikan produk direalisasikan pada proses pembuatan produk minimax bed. Pembuatan produk minimax bed ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
Tahap 1. Menyiapkan Alat dan Bahan
Alat yang diperlukan untuk membuat minimax bed seperti gergaji, palu, paku, sekrup, obeng, ampelas, kuas serta meteran. Sedangkan untuk bahan dalam membuat produk minimax bed yaitu kayu, besi, triplek, spring bed, cat, pelitur, tinner, engsel serta yang lainnya.
Tahap 2. Merakit Alat dan Bahan
Proses awal pada tahap ini yaitu mengukur bahan, lalu memotongnya dan setelah itu merakit setiap komponen. Proses awal adalah mengukur kayu dan memotong kayu dengan menggunakan gergaji. Selanjutnya dilakukan proses perakitan yang terdiri dari:
1. Membuat rangka produk, yaitu merakit komponen utama pada minimax bed dengan menghubungkan kerangka kayu dan spring bed yang telah disediakan dengan panjang 190 cm.
2. Mengukur lebar tempat tidur yang akan dihubungkan ke alas lemari dengan ukuran 95 cm.
3. Hasil dari pengukuran tersebut didapatkan hasil total tinggi minimax bed adalah 70 cm yang dihubungkan dengan tempat tidur dan pada bagian alas yang digunakan untuk tempat tidur diberi rak yang digunakan untuk menyimpan barang dengan tinggi 160 cm dan lebar 60 cm serta panjangnya 75 cm.
4. Menghubungkan rangka atas, rangka samping, dan rangka bawah dan meletakkan sekat untuk membatasi tiap ruang pada lemari.
5. Memberikan pintu buka yang mekanisme kerjanya dengan diberikan engsel untuk membuka dan menutup lemari dan memberikan pegangan pada pintu lemari supaya lemarinya mudah dibuka.
Metode 7. Pengujian Produk
Metode pengujian produk dilakukan untuk menjamin keunggulan dan kualitas dari produk minimax bed yang telah dibuat. Pengujian produk minimax bed meliputi uji ketahanan tempat tidur dengan berat beban, uji pengunci tempat tidur saat tempat tidur dalam posisi menyamping sehingga membentuk meja belajar, uji kekuatan meja belajar terhadap beban, uji kekuatan antara sekat yang menghubungkan tempat tidur dengan lemari baju dan meja belajar.
BAB IV
PEMBAHASAN
A. Data Antropometri yang Digunakan
Perancangan minimax bed membutuhkan beberapa dimensi tubuh manusia sebagai dasar untuk menentukan ukuran tempat tidur tersebut. Berikut ini merupakan penjelasan menganai dimensi yang digunakan dalam perancangan minimax bed.
1. Tinggi badan tegak, digunakan untuk menentukan tinggi lemari sekaligus produk secara keseluruhan.
2. Tinggi siku berdiri, digunakan untuk menentukan tinggi laci lemari.
3. Panjang lengan bawah digunakan untuk nmenentukan lebar lemari dan lebar meja belajar.
4. Rentangan tangan, digunakan untuk menentukan panjang lemari dan lebar tempat tidur.
5. Lebar jari 2,3,4,5 digunakan untuk menentukan lebar handle pintu lemari.
6. Berat badan, digunakan untuk menentukan kekuatan dalam menahan beban tempat tidur.
7. Tinggi popliteal digunakan untuk menentukan tinggi tempat tidur dan meja belajar.
Berdasarkan halk tersebut, maka dapat ditentukan ukuran produk dengan menggunakan presentil 95 %. Presentil ini dipilih agar sebagian besar populasi dapat menggunakan produk tersebut dengan nyaman. Berikut ini merupakan contoh perhitungan dimensi tubuh manusia.
B. Produk yang Dirancang
Produk yang dirancang yaitu minimax bed yang mempunyai banyak fungsi. berikut ini merupakan gambar dari produk yang dirancang yaitu sebuah minimax bed. Dimensi Tinggi badan tegak, dimensi tinggi badan tegak digunakan untuk menentukan ukuran lemari ditambahkan dengan dengan allowance yaitu sebesar 160 cm. Dimensi Tinggi siku berdiri, dimensi tinggi siku berdiri digunakan untuk menentukan ukuran tinggi setiap sekat pada lemmari, dimana terdapat 4 sekat pada lemari yaitu sebesar 40 cm. Dimensi Panjang lengan bawah, dimensi panjang lengan bawah digunakan untuk menentukan ukuran lebar lemari ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 60 cm. Dimensi rentang tangan, dimensi rentang tangan digunakan untuk menentukan ukuran panjang lemari ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 75 cm. Dimensi lebar jari, dimensi lebar jari digunakan untuk menentuka ukuran panjang handle lemari maupun laci yaitu sebesar 10 cm.
Dimensi berat badan, dimensi berat badan digunakan untuk menentukan ukuran beban kekuatan pada tempat tidur ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 107 kg. Dimensi tinggi popliteal, dimensi popliteal digunakan untuk menentukan ukuran tinggi meja yaitu sebesar 55 cm. Dimensi tinggi badan tegak, dimensi tinggi badan tegak digunakan untuk menentukan ukuran panjang tempat tidur ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 190 cm. Dimensi rentang tangan, dimensi rentang tangan digunakan untuk menentukan ukuran lebar tempat tidur ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 95 cm.Dimensi panjang lengan bawah, dimensi panjang lengan bawah digunakan untuk menentukan ukuran lebar meja belajar ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 95 cm.
C. Rancangan Biaya
1.Anggaran Alat
No
Nama Alat
Jumlah
Harga Satuan
Harga Seluruhnya
1.
Gergaji
3 buah
Rp 50.000
Rp 150.000
2.
Paku
4 kg
Rp 10.000
Rp 90.000
3.
Palu
3 buah
Rp 30.000
Rp 40.000
4.
Sekrup
2 buah
Rp 30.000
Rp 60.000
5.
Obeng
1 buah
Rp 50.000
Rp 50.000
6.
Ampelas
3 buah
Rp 10.000
Rp 30.000
7.
Kuas
4 buah
Rp 10.000
Rp 40.000
8.
Meteran
1 buah
Rp 50.000
Rp 50.000
Jumlah
Rp 510.000
2. Anggaran Bahan
No
Nama Bahan
Jumlah
Harga Satuan
Harga Seluruhnya
1.
Kayu
4 buah
Rp 70.000
Rp 150.000
2.
Triplek
4 buah
Rp 30.000
Rp 120.000
3.
Cat
3 buah
Rp 50.000
Rp 150.000
4.
Besi
2 buah
Rp 70.000
Rp 140.000
5.
Peliur
1 buah
Rp 50.000
Rp 50.000
6.
Tiner
1 buah
Rp 70.000
Rp 70.000
7.
Engsel
4 buah
Rp 20.000
Rp 80.000
Jumlah
Rp 760.000
3. Rekapitulasi Biaya
No
Jenis Pengeluaran
Biaya Seluruhnya
1.
Anggaran Alat
Rp 510.000
2.
Anggaran Bahan
Rp 760.000
3.
Anggaran Transportasi
Rp 300.000
4.
Anggaran Pembuatan Proposal (4 Buah)
Rp 80.000
5.
Anggaran Tak Terduga
Rp 140.000
Total Biaya
Rp 1.790.000
BAB V
KESIMPULAN
Perancangan produk yang telah dilakukan yaitu sebuah minimax bed yang memiliki banyak fungsi dengan desain minimalis. Produk minimax bed ini merupakan gabungan dari komponen utama berupa tempat tidur yang digabung dengan sebuah lemari baju dan meja belajar. Kelebihan dari produk minimax bed ini selain fungsional dengan desain minimalis, juga mempertimbangkan aspek ergonomis sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja yang menggunakannya. Selain itu, minimax bed dari segi biaya juga lebih ekonomis jika dibanding apabila membeli tempat tidur, lemari, dan meja belajar secara terpisah. Produk ini juga dirancang dengan menambahkan nilai estetika tersendiri. Disamping banyaknya kelebihan produk minimax bed ini terdapat juga suatu kekurangannya, yaitu tempat tidur pada produk ini hanya diperuntukkan untuk satu orang saja. Dimensi tubuh yang digunakan untuk merancang produk minimax bed ini yaitu Tinggi badan tegak, tinggi siku berdiri, panjang lengan bawah, rentangan tangan, tinggi popliteal, berat badan, serta lebar jari 2,3,4,5.
Minggu, 11 Maret 2012
Hak Kekayaan Intelektual
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Studi Kasus
Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
Berdasarkan dari studi kasus di atas, pembajakan dalam bentuk apapun akan sangat merugikan pihak-pihak yang telah membuat suatu produk tersebut. Jika suatu produk telah dibuat dan produk tersebut laku keras, itu pasti akan di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara membajak produk tersebut. Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pembajakan suatu produk di indonesia. Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan kasus-kasus pembajakan harus lebih tegas dalam pemberantasan bajak membajak yang marak terjadi di indonesia saat ini.
Sumber :
http://sandracelly.blogspot.com
http://silmysyufiana.files.wordpress.com
Pengertian HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Studi Kasus
Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
Berdasarkan dari studi kasus di atas, pembajakan dalam bentuk apapun akan sangat merugikan pihak-pihak yang telah membuat suatu produk tersebut. Jika suatu produk telah dibuat dan produk tersebut laku keras, itu pasti akan di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara membajak produk tersebut. Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pembajakan suatu produk di indonesia. Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan kasus-kasus pembajakan harus lebih tegas dalam pemberantasan bajak membajak yang marak terjadi di indonesia saat ini.
Sumber :
http://sandracelly.blogspot.com
http://silmysyufiana.files.wordpress.com
Selasa, 03 Januari 2012
Masalah & potensi generasi muda
Masalah dan Potensi Generasi Muda
Generasi muda adalah the leader of tomorrow.Mengapa demikian?Hal ini dikarenakan generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang.Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya.Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya.Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan.
Saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju,tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda.Kita bisa lihat contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.Hal ini bisa terjadi diakibatkan kurangnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak atas nasib dari generasi muda dewasa ini.
Apalagi ditambah pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda yang semakin terpuruk padahal hal ini mampu menjadi generator potensial bagi generasi muda.Sehingga tak dapat dipungkiri kualitas SDM generasi muda kita sulit sekali untuk bersaing dengan generasi muda di negara lain yang memiliki penunjang yang lebih baik.
Potensi generasi muda sangat meyakinkan jika bisa disalurkan dengan cara yang baik dan benar.Terkadang mereka tersesat bagaimana menunjukkan potensi minat dan bakat yang mereka miliki.Seharusnya seluruh lapisan masyarakat memberikan partisipasinya terutama pemerintah yang tentunya diharapkan mengambil andil dalam permasalahan ini. Dibutuhkan beberapa fasilitas sebagai wadah potensi dan aspirasi generasi muda,seperti adanya karang taruna,organisasi penunjang para pemuda,atau mungkin dengan mengadakan program-program yang dapat menambah daya kualitas serta wawasan generasi muda.Hal penting yang juga harus ditanamkan sejak dini pada generasi muda,yakni iman dan taqwa sebagai pedoman moral dari setiap insan.Sehingga bibit-bibit penerus bangsa benar-benar mampu beraksi dengan layak dalam mendukung pembangunan bangsa yang selama ini terseok-seok.Semangatlah terus wahai para calon pemimpin bangsa!
1.Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain :
a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.
2. Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b. Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
c. Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
Sumber:
http://ordinarygirls-curahanhati.blogspot.com
http://vinaloves.blogspot.com
Generasi muda adalah the leader of tomorrow.Mengapa demikian?Hal ini dikarenakan generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang.Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya.Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya.Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan.
Saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju,tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda.Kita bisa lihat contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.Hal ini bisa terjadi diakibatkan kurangnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak atas nasib dari generasi muda dewasa ini.
Apalagi ditambah pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda yang semakin terpuruk padahal hal ini mampu menjadi generator potensial bagi generasi muda.Sehingga tak dapat dipungkiri kualitas SDM generasi muda kita sulit sekali untuk bersaing dengan generasi muda di negara lain yang memiliki penunjang yang lebih baik.
Potensi generasi muda sangat meyakinkan jika bisa disalurkan dengan cara yang baik dan benar.Terkadang mereka tersesat bagaimana menunjukkan potensi minat dan bakat yang mereka miliki.Seharusnya seluruh lapisan masyarakat memberikan partisipasinya terutama pemerintah yang tentunya diharapkan mengambil andil dalam permasalahan ini. Dibutuhkan beberapa fasilitas sebagai wadah potensi dan aspirasi generasi muda,seperti adanya karang taruna,organisasi penunjang para pemuda,atau mungkin dengan mengadakan program-program yang dapat menambah daya kualitas serta wawasan generasi muda.Hal penting yang juga harus ditanamkan sejak dini pada generasi muda,yakni iman dan taqwa sebagai pedoman moral dari setiap insan.Sehingga bibit-bibit penerus bangsa benar-benar mampu beraksi dengan layak dalam mendukung pembangunan bangsa yang selama ini terseok-seok.Semangatlah terus wahai para calon pemimpin bangsa!
1.Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain :
a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.
2. Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.
b. Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.
c. Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.
d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.
e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.
f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.
g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.
i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.
j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.
Sumber:
http://ordinarygirls-curahanhati.blogspot.com
http://vinaloves.blogspot.com
Sumber Hukum
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional. Satu-satunya organisasi internasional yang kira-kira melakukan fungsi legislatif adalah majelis umum PBB, tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkannya tidak menyangkut kehidupan organisasi internasional itu sendiri. Memang ada konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law making treaties.
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu:
1.Kebiasaan;
2.Traktat;
3.Keputusan pengadilan atau badan-badan arbritasi;
4.Karya-karya hukum;
5.Keputusan atau ketetapan-ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Sedangkan pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang berupa umum maupun khusus;
2.Kebiasaan internasional (international custom);
3.Prinsip-prinsip umum hukum (general principles of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab;
4.Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teaching of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukkan keputusan-keputusan badan arbritasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa melalui badan arbritasi hanya merupakan pilihan hukum dari kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di lain pihak, prinsip-prinsip umum hukum dimasukkan kedalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai upaya memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk kaidah-kaidah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
Perjanjian Internasional
Konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi-konvensi itu dapat berbentuk bilateral bila yang menjadi pihak hanya dua negara danmultilateral bila yang menjadi pihak lebih dari dua negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut regional bila yang menjadi pihak hanya negara-negara dari satu kawasan. Konvensi multilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara di dunia.
Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk law-making treaties yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sebagai contoh dapat disebutkan:
1.Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan Penyelesaian Sengketa Secara Damai.
2.General Treaty for the Renunciation of War, 27 Agustus 1928.
3.Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
4.Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik, 1961 dan Hubungan Konsuler, 1963.
5.Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindunagn Korban Perang dan Protokol-protokol tambahan, 1977.
6.Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982.
7.Konvensi Senjata-senjata Kimia, (Chemical Weapons Convention), 1993.
8.Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT), 1996.
Disamping itu terdapat sejumlah perjanjian mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifat regional yaitu:
1.Treaty of Tlaletolco yang meliputi wilayah Aamerika Latin dan Karibia (1967)
2.Treaty of Rarotonga meliputi kawasan Pasifik Selatan (1986)
3.Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi kawasan Asia Tenggara (1995)
4.Treaty of Pelindaba meliputi kawasan Afrika (1996).
Jumlah perjanjian yang bersifat bilateral jauh lebih banyak dari perjanjian multilateral. Selama 10 tahun antara 1945-1955 terdapat 3.633 perjanjian yang didaftarkan pada Sekretariat PBB yang semuanya berjumlah 225 jilid. Pada pertengahan tahun 1963 sudah tercatat 7420 perjanjian dalam 470 jilid. Sampai tahun 1992, jumlah tersebut menjadi sekitar 20.000 yang disusun dalam 1.300 jilid.
Disamping itu sebagai akibat kesalingtergantungan dan kerjasama antar negara dalam era akhir abad 20 jumlah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara setiap tahunnya cukup banyak. Sebagai contoh, tiap tahunnya Amerika Serikat membuat lebih dari 160 perjanjian dan 3.500 executive agreements. Keadaan ini tentunya mempunyai arti sangat penting bagi perkembangan dan pengukuhan hukum internasional sebagai sistem hukum yang mengatur kegiatan antar negara.
Dalam law-making treaties ini negara-negara bersepakat merumuskan secara komprehensif prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagi negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubungannya atu sama lain. Ketentuan-ketenatuan yang dirumuskan dala law-making treaties tersebut bersifat umum maupun secara khusus di bidang-bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, hukum, komunikasi dan bidang kemanusiaan.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari praktek Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara-negara lain dan dilakukan berulangkali serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. Dengan cara demikian maka terbentuk hukum kebiasaan yang makin lama makin bertambah kuat dan berlaku secara universal karena diikuti oleh hampir semua negara di dunia. Konvensi-Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Konvensi-konvensi Hukum Laut tahun 1958 dan Konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 adalah beberapa contoh kodifikasi hukum kebiasaan. Dalam beberapa hal, hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari hukum tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan dapat berubah sesuai perkembangan hukum internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sumber ketiga hukum internasional adalah prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara. Walaupun hukum nasional berbeda dari satu negara ke negara lain namun prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dari sistem-sistem nasional ini dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi dan kontrak kerja diambil dari sistem nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dalam kerangka hukum internasional.
Keputusan-keputusan Peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan mahkamah internasional misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu, karya dari tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan pernanan dalam proses pembentukan ketentuan-ketentuan hukum. Kita masih ingat betapa besarnya peranan pakar-pakar hukum di abad ke-17 dan 18 dalam proses pembentukan hukum internasional. Sehubungan dengan sumber-sumber hukum ini, mahkamah juga diperbolehkan untuk memutuskan suatu perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
sumber:
http://masniam.wordpress.com
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tidak ada badan legislatif internasional untuk membuat ketentuan-ketentuan yang mengatur secara langsung kehidupan masyarakat internasional. Satu-satunya organisasi internasional yang kira-kira melakukan fungsi legislatif adalah majelis umum PBB, tetapi resolusi-resolusi yang dikeluarkannya tidak menyangkut kehidupan organisasi internasional itu sendiri. Memang ada konferensi-konferensi internasional yang diselenggarakan dalam kerangka PBB untuk membahas masalah-masalah tertentu, tetapi tidak selalu merumuskan law making treaties.
J.G. Starke menguraikan bahwa sumber-sumber materiil hukum internasional dapat didefinisikan sebagai bahan-bahan aktual yang digunakan oleh para ahli hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu peristiwa atau situasi tertentu. Pada garis besarnya, bahan-bahan tersebut dapat dikategorikan dalam lima bentuk yaitu:
1.Kebiasaan;
2.Traktat;
3.Keputusan pengadilan atau badan-badan arbritasi;
4.Karya-karya hukum;
5.Keputusan atau ketetapan-ketetapan organ-organ/lembaga internasional.
Sedangkan pasal 38 ayat 1 statuta mahkamah internasional menetapkan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh mahkamah dalam mengadili perkara-perkara adalah:
1.Perjanjian internasional (international conventions), baik yang berupa umum maupun khusus;
2.Kebiasaan internasional (international custom);
3.Prinsip-prinsip umum hukum (general principles of law) yang diakui oleh Negara-negara beradab;
4.Keputusan pengadilan (judicial decisions) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya (teaching of the most highly qualified publicists) merupakan sumber tambahan hukum internasional.
Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional tersebut tidak memasukkan keputusan-keputusan badan arbritasi sebagai sumber hukum internasional karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa melalui badan arbritasi hanya merupakan pilihan hukum dari kesepakatan para pihak pada perjanjian. Di lain pihak, prinsip-prinsip umum hukum dimasukkan kedalam pasal 38 tersebut sebagai sumber hukum, sebagai upaya memberikan wewenang kepada Mahkamah Internasional untuk membentuk kaidah-kaidah hukum baru apabila ternyata sumber-sumber hukum lainnya tidak dapat membantu mahkamah dalam menyelesaikan suatu sengketa. Prinsip-prinsip umum tersebut harus digunakan secara analog dan diperoleh dengan jalan memilih konsep-konsep umum yang berlaku bagi semua sistem hukum nasional.
Perjanjian Internasional
Konvensi-konvensi atau perjanjian-perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi-konvensi itu dapat berbentuk bilateral bila yang menjadi pihak hanya dua negara danmultilateral bila yang menjadi pihak lebih dari dua negara. Kadang-kadang suatu konvensi disebut regional bila yang menjadi pihak hanya negara-negara dari satu kawasan. Konvensi multilateral dapat bersifat universal bila menyangkut seluruh negara di dunia.
Konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk law-making treaties yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum. Sebagai contoh dapat disebutkan:
1.Konvensi-konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai Hukum Perang dan Penyelesaian Sengketa Secara Damai.
2.General Treaty for the Renunciation of War, 27 Agustus 1928.
3.Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, 1945.
4.Konvensi-konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik, 1961 dan Hubungan Konsuler, 1963.
5.Konvensi-konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindunagn Korban Perang dan Protokol-protokol tambahan, 1977.
6.Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982.
7.Konvensi Senjata-senjata Kimia, (Chemical Weapons Convention), 1993.
8.Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT), 1996.
Disamping itu terdapat sejumlah perjanjian mengenai kawasan bebas senjata nuklir yang bersifat regional yaitu:
1.Treaty of Tlaletolco yang meliputi wilayah Aamerika Latin dan Karibia (1967)
2.Treaty of Rarotonga meliputi kawasan Pasifik Selatan (1986)
3.Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone (SEANWFZ) Treaty meliputi kawasan Asia Tenggara (1995)
4.Treaty of Pelindaba meliputi kawasan Afrika (1996).
Jumlah perjanjian yang bersifat bilateral jauh lebih banyak dari perjanjian multilateral. Selama 10 tahun antara 1945-1955 terdapat 3.633 perjanjian yang didaftarkan pada Sekretariat PBB yang semuanya berjumlah 225 jilid. Pada pertengahan tahun 1963 sudah tercatat 7420 perjanjian dalam 470 jilid. Sampai tahun 1992, jumlah tersebut menjadi sekitar 20.000 yang disusun dalam 1.300 jilid.
Disamping itu sebagai akibat kesalingtergantungan dan kerjasama antar negara dalam era akhir abad 20 jumlah perjanjian yang dibuat oleh negara-negara setiap tahunnya cukup banyak. Sebagai contoh, tiap tahunnya Amerika Serikat membuat lebih dari 160 perjanjian dan 3.500 executive agreements. Keadaan ini tentunya mempunyai arti sangat penting bagi perkembangan dan pengukuhan hukum internasional sebagai sistem hukum yang mengatur kegiatan antar negara.
Dalam law-making treaties ini negara-negara bersepakat merumuskan secara komprehensif prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum yang akan merupakan pegangan bagi negara-negara tersebut dalam melaksanakan kegiatan dan hubungannya atu sama lain. Ketentuan-ketenatuan yang dirumuskan dala law-making treaties tersebut bersifat umum maupun secara khusus di bidang-bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial, hukum, komunikasi dan bidang kemanusiaan.
Hukum Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan berasal dari praktek Negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Bila suatu negara mengambil suatu kebijaksanaan tersebut diikuti oleh negara-negara lain dan dilakukan berulangkali serta tanpa adanya protes atau tantangan dari pihak lain maka secara berangsur-angsur terbentuklah suatu kebiasaan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara. Dengan cara demikian maka terbentuk hukum kebiasaan yang makin lama makin bertambah kuat dan berlaku secara universal karena diikuti oleh hampir semua negara di dunia. Konvensi-Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Konvensi-konvensi Hukum Laut tahun 1958 dan Konvensi tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 adalah beberapa contoh kodifikasi hukum kebiasaan. Dalam beberapa hal, hukum kebiasaan lebih menguntungkan dari hukum tertulis mengingat sifatnya yang cukup luwes. Hukum kebiasaan dapat berubah sesuai perkembangan hukum internasional sedangkan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan hukum positif harus melalui prosedur yang lama dan berbelit-belit.
Prinsip-prinsip Umum Hukum
Sumber ketiga hukum internasional adalah prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara. Walaupun hukum nasional berbeda dari satu negara ke negara lain namun prinsip-prinsip pokoknya tetap sama. Prinsip-prinsip umum yang diambil dari sistem-sistem nasional ini dapat mengisi kekosongan yang terjadi dalam hukum internasional. Prinsip-prinsip hukum administrasi dan perdagangan, ganti rugi dan kontrak kerja diambil dari sistem nasional untuk mengatur kegiatan yang sama dalam kerangka hukum internasional.
Keputusan-keputusan Peradilan
Keputusan-keputusan peradilan memainkan peranan yang cukup penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional. Keputusan-keputusan mahkamah internasional misalnya dalam sengketa ganti rugi dan penangkapan ikan telah memasukkan unsur-unsur baru ke dalam hukum internasional yang selanjutnya mendapat persetujuan negara-negara secara umum. Disamping itu, karya dari tokoh-tokoh kenamaan dapat memainkan pernanan dalam proses pembentukan ketentuan-ketentuan hukum. Kita masih ingat betapa besarnya peranan pakar-pakar hukum di abad ke-17 dan 18 dalam proses pembentukan hukum internasional. Sehubungan dengan sumber-sumber hukum ini, mahkamah juga diperbolehkan untuk memutuskan suatu perkara secara ex aequo et bono yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
sumber:
http://masniam.wordpress.com
Pengertian hukum
PENGERTIAN HUKUM SECARA UMUM
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
HUKUM MATERIIL.
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
HUKUM PUBLIK.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
HUKUM FORMAL.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
HUKUM MATERIIL.
Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
HUKUM PUBLIK.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat.
HUKUM PERDATA.
Hukum Perdata adalah Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
HUKUM FORMAL.
Hukum Formal adalah hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
HUKUM PIDANA.
Hukum Pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
HUKUM TATA NEGARA.
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
HUKUM INTERNASIONAL.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan, pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Yaitu hukum internasional yang mengatur negar ayang satu dengan engara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antar negara).
Misalnya, hukum tentang tata cara diplomatik, konsul, penerimaan tamu negara asing, hukum perang, dan hukum damai. Hukum publik internasional ini sering disebut sebagai hukum internasional dalam arti sempit.
http://hakimsimanjuntak.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)