Kamis, 05 Juli 2012

UU Perindustrian



BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.

1.2  Tujuan Hukum Industri
Pada dasarnya pembentukan hokum industry memiliki tujuan. Adapun tujuan dari hokum industry adalah sebagai berikut.
1.    Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hokum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.      Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri. 


BAB II
DASAR TEORI
 
2.1. Undang-Undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.  Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.  Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
      Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b.    Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.    Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.         Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
          Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a.      meningkatkan kemakmuran rakyat.
b.   meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d.  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e.     Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.     Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h.   Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
          Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
           Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.    Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.  Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.

2.2         Pengaturan industri
 Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.    Pengembangan industri yang baik, sehat, dan berhasil guna.
b    Adanya persaingan yang sehat.
c.    Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.

2.3     Pembinaan dan pengembangan industri
 Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi:
a.   Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.  Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar.

           Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.5 tahun1984 bahwa:
a.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.   Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembangan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.   Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No5 tahun 1984 dimana:
a.  Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
b.    Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil.
c.     Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

            Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

2.4         Teknologi Industri, Desain Industri, Rancang Bangun, dan Perekayasaan Industri serta Standarisasi.
1.  Teknologi Industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan teknologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. Apabila teknologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan teknologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No.5 tahun 1984).
2.  Desain Produk Industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru
3.  Rancang Bangun dan Perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU No5 tahun1984).

4. Standar Bahan Baku dan Hasil Industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenangan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

2.5         Wilayah Industri
Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembangunan industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah (pasal 20 dalam UU ini).
Industri Dalam hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. Diatur dalam pasal 21 UU No.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
a. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
b. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
c.    Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

2.6         Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri
         Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri diatur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini penting guna menghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah (terkait dalam pasal 22 UU No.5 tahun1984).

2.7         Ketentuan Pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.

BAB III
STUDI KASUS DAN PEMBAHASAN
 
3.1       Studi Kasus Pencemaran Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

3.2       Studi Kasus Pelanggaran Carrefour
Para konsumen Carrefour tentu sangat diuntungkan dengan harga yang murah untuk sebagian barang yang dijual di gerai Carrefour dibandingkan dengan pesaing-pesaing lainnya dalam industri ritel modern. Tentunya, berbeda dengan yang dirasakan oleh para pemasok dalam menjalankan usahanya.
Dalam hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour melakukan hubungan usaha jual beli produk dengan pemasok yang menggunakan sistem jual putus. Hubungan usaha tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dinamakan National Contract yang di dalamnya memuat syarat-syarat perdagangan yang dapat dinegosiasikan dengan pemasok. Posisi dominan yang dimiliki Carrefour membuat pihak pemasok tidak memiliki daya tawar dalam perjanjian ini. Pemasok menganggap bahwa trading terms tersebut memberatkan, khususnya mengenai item persyaratan listing fee dan minus margin, karena setiap tahunnya Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
 Majelis Komisi menemukan fakta bahwa Carrefour memiliki kekuatan pasar (market power) dibandingkan dengan Hypermart, Giant dan Clubstore. Kemudian Carrefour memiliki jumlah gerai terbanyak, lokasi gerai yang strategis dengan tingkat kenyamanan dan k elengkapan fasilitas yang tinggi, di samping itu jumlah item produk yang di gerai Carrefour termasuk yang lengkap . 
Dalam laporan kepada KPPU, pemasok menganggap trading terms itu memberatkan, khususnya persyaratan listing fee dan minus margin. Pasalnya, setiap tahun Carrefour melakukan penambahan jenis item, menaikkan biaya dan persentase fee trading terms.
KPPU menemukan fakta bahwa Carrefour menggunakan posisi tawarnya untuk menekan pemasok untuk menerima penambahan item trading terms, kenaikan biaya dan persentase fee trading terms. Tekanan dilakukan dengan cara menahan pembayaran yang jatuh tempo, memutuskan sepihak untuk tidak menjual produk pemasok dengan tidak mengeluarkan purchase order dan mengurangi jumlah pemesanan item produk pemasok .

DAFTAR PUSTAKA
 
http://krjogja.com/read/93115/www.computa.co.id/computashop/

Minggu, 03 Juni 2012

Studi Kasus India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India. Tanggapan dari studi kasus diatas amerika serikat telah melanggar hak paten, padahal syarat dari hak paten adalah yaitu menemukan temuan yang belum pernah ada sebelumnya, tetapi india terlebih dahulu menemukan obat diabet tersebut ribuan tahun yang lalu. seharusnya india mematenkan temuannya tersebut, mungkin india belum mengetahui tentang hak paten oleh karena itu amerika terlebih dahulu mematenkannya.
Studi Kasus Studi Kasus Hak Cipta Di Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari pelanggaran hak cipta. Padahal jika praktek seperti ini diteruskan maka akan membunuh kreatifitas pengarang. Pengarang akan enggan untuk menulis karena hasil karyanya selalu dibajak sehingga dia merasa dirugikan baik secara moril maupun materil. Pengarang atau penulis mungkin akan memilih profesi lain yang lebih menghasilkan. Selain itu kurang tegasnya penegakan hak cipta dapat memotivasi kegiatan plagiasi di Tanah Air. Kita tentu pernah mendengar gelar kesarjanaan seseorang dicopot karena meniru tugas akhir karya orang lain. Mendarah dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta. Contoh konkritnya adalah perpustakaan, lembaga ini sebenarnya rentan akan pelanggaran hak cipta apabila tidak paham mengenai konsep hak cipta itu sendiri. Plagiasi, Digitalisasi koleksi dan layanan foto kopi merupakan topik-topik yang bersinggungan di hak cipta. Akan tetapi selain rentan dengan pelanggaran hak cipta justru lembaga ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi hak cipta sehingga dapat menimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di Tanah Air. Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta. Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta. Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan. Tanggapan Studi kasus dilihat dari studi kasus diatas bahwa sekarang ini banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menghargai ciptaan atau karya orang lain dengan sengaja mengcopy seluruh isi buku tanpa seizin dari si pencipta buku tersebut. hal ini tentunya sangat merugikan bagi si pencipta, karena ia tidak mendapatkan apa-apa dari hasil karyanya tersebut. kurangnya pengawasan dari pemerintah adalah faktor utama yang menyebabkan menjamurnya pelangaran-pelanggaran mengenai hak cipta diindonesia, padahal sudah tertulis dalam pasal 72 tentang Undang-Undang Hak Cipta yaitu bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar hak cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). pemerintah harus lebih ketat lagi dengan memberikan sanksi yang lebih berat terhadap orang yang melanggar hak cipta agar mereka lebih sadar akan pentingnya hasil ciptaan tersebut, serta memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak cipta.

Proposal MINIMAX BED

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kepadatan penduduk di kota-kota besar merupakan pemicu lahirnya konsep rumah minimalis yang banyak berkembang dan disukai masyarakat seperti sekarang ini. Sesuai dengan namanya minimalis, maka semuanya serba minimalis, baik bentuk, ruang, serta bahan yang digunakan. Ruangan yang tidak lebar tersebut terkadang mengharuskan seseorang untuk mengeliminasi beberapa perabot. Hal ini seringkali mengurangi kelengkapan barang dari suatu ruangan. Seringkali dibutuhkan ruangan untuk meletakkan tempat tidur begitu besar sehingga tidak ada ruang lagi untuk menempatkan meja belajar dalam satu ruangan. Dibutuhkan suatu produk multifungsi yang minimalis sehingga dapat mengatasi masalah keterbatasan lahan dan ruangan tersebut. Minimax bed merupakan suatu produk inovasi yang menggabungkan tempat tidur dengan lemari baju dan meja belajar. Kata “minimax bed” yang berarti tempat tidur yang didesain minimalis dengan fungsi maksimal. Fungsi maksimal disini maksudnya selain fungsi utamanya sebagai tempat tidur, minimax bed juga bisa digunakan untuk menyimpan pakaian dan sebagai meja belajar yang dilengkapi laci pada bagian bawah meja belajar tersebut. Hal ini menjawab masalah yang banyak dialami oleh pemilik rumah dengan konsep minimalis ataupun tempat kos-kosan yang tersedia dalam ruang yang sempit. Minimax bed hadir dengan konsep praktis, mudah digunakan, dan juga menghemat ruang. Konsep ini bagus untuk diaplikasikan di kota-kota besar dimana rumah minimalis cenderung dipilih masyarakat maupun di kos-kosan. Minimax bed dibuat dengan mempertimbangkan aspek keindahan maupun kenyamanan bagi penggunanya. Aspek kenyamanan disini didapatkan dari pengukuran dimensi tubuh manusia saat perancangan produk minimax bed. Pengukuran dimensi tubuh manusia diukur dari pengambilan sampel pada 34 orang yang sudah mewakili persentil 95%. Desain minimax bed ini berukuran 1x2 meter dan mampu menahan beban hingga 107 kg. Minimax bed jika dilihat dari segi biaya lebih ekonomis dibandingkan ketika harus membeli tempat tidur, lemari baju, dan juga meja belajar secara terpisah. Minimax bed hadir dengan berbagai aspek yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini. B. Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka permasalahan yang dibahas adalah: 1. Bagaimana cara perakitan produk minimax bed? 2. Bagaimana mekanisme kerja produk minimax bed? 3. Bagaimana kelebihan dan kekurangan produk minimax bed? C. Tujuan Tujuan perancangan produk ini adalah sebagai berikut: 1. Mendeskripsikan dan mengenalkan kepada masyarakat bahwa produk minimax bed merupakan suatu produk inovasi multifungsi yang menjawab kebutuhan masyarakat masa kini. 2. Mengatasi masalah umum masyarakat di kota-kota besar yaitu kurangnya lahan. 3. Membuktikan kepada masyarakat bahwa produk minimax bed dibuat berdasarkan pertimbangan aspek ekonomis, keindahan, dan juga kenyamanan. D. Kegunaan Adapun kegunaan dari perancangan produk ini adalah sebagai berikut: 1. Meningkatkan inovatif mahasiswa dalam menemukan hasil karya yang dapat dimanfaatkan dalam bidang teknologi. 2. Meningkatkan kreativitas dan penalaran pada pengembangan teknologi tepat guna. 3. Memperkenalkan kepada masyarakat produk minimax bed dengan konsep minimalis dan fungsi maksimal. BAB II STUDI LITERATUR Perancangan suatu alat atau produk termasuk dalam metode teknik, dengan demikian langkah-langkah pembuatan perancangan akan mengikuti metode Merris Asimow yang menerangkan bahwa perancangan teknik adalah suatu aktivitas dengan maksud tertentu menuju ke arah tujuan pemenuhan kebutuhan manusia. Tiga hal yang harus diperhatikan dalam perancangan sebuah produk antara lain. 1. Aktivitas untuk maksud tertentu. 2. Sasaran pada pemenuhan kebutuhan manusia. 3. Berdasarkan pada pertimbangan teknologi. Membuat suatu rancangan produk atau alat perlu mengetahui karakteristik perancangan dan perancangnya. Beberapa karakteristik perancangan adalah sebagai berikut: 1. Berorientasi pada tujuan. 2. Variform yaitu suatu anggapan bahwa terdapat sekumpulan solusi yang mungkin tidak terbatas, tetapi harus dapat memilih salah satu ide yang akan diambil. 3. Pembatas yaitu membatasi solusi pemecahan antara lain: a. Hukum alam, seperti ilmu fisika, ilmu kimia, dan lain-lain. b. Ekonomis, pembiayaan atau ongkos dalam merealisir rancangan yang telah dibuat. c. Pertimbangan manusia, sifat, keterbatasan dan kemampuan manusia dalam merancang dan memakainya. d. Faktor-faktor legality, mulai dari model, bentuk sampai dengan hak cipta. e. Fasilitas produksi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menciptakan yang telah dibuat. f. Evolutif, berkembang terus mengikuti perkembangan zaman. Prosedur perancangan yang merupakan tahapan umum teknik perancangan dikenal dengan sebutan NIDA, yang merupakan kepanjangan dari need, idea, decision and action. Tahap pertama seorang perancang menetapkan dan mengidentifikasikan kebutuhan (need), sehubungan dengan alat atau produk yang harus dirancang, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan ide-ide (idea) yang melahirkan berbagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan tadi. Suatu penilaian dan penganalisisan terhadap berbagai alternatif yang ada, sehingga perancang dapat memutuskan (decision) suatu alternatif terbaik. Proses terakhir yang dilakukan yaitu proses pembuatan (action) (Nurmianto, 2003). Hasil rancangan yang dibuat dituntut dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna produk. Rancangan yang akan dibuat harus memperhatikan faktor manusia sebagai pengguna. Faktor manusia ini diantaranya dipelajari dalam ergonomi dengan metode antropometri. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat suatu rancangan selain faktor manusia antara lain (Nurmianto,2003): 1. Analisis teknik yaitu berhubungan ketahanan, kekerasan, dan sebagainya. 2. Analisis ekonomi yaitu berhubungan dengan perbandingan biaya yang harus dikeluarkan dan manfaat yang akan diperoleh. 3. Analisis legalisasi yaitu berhubungan dengan segi hukum atau tatanan hukum yang berlaku dan dari hak cipta. 4. Analisis pemasaran yaitu berhubungan dengan jalur distribusi produk/hasil rancangan sehingga dapat sampai kepada konsumen atau pemakai. 5. Analisis nilai yaitu suatu prosedur yang mengidentifikasikan ongkos-ongkos yang tidak ada gunanya. Analisis nilai dibagi menjadi empat kategori antara lain: a. Uses value yaitu berhubungan dengan nilai kegunaan. b. Esteem value yaitu berhubungan dengan nilai estetika atau keindahan. c. Cost value yaitu berhubungan dengan pembiayaan. d. Exchange value yaitu berhubungan dengan kemampuan tukar. Tiga tipe perancangan yang ada pada antropometri. Adapun tipe perancangan tersebut antara lain (Nurmianto, 2003): 1. Perancangan untuk pemakaian nilai eksterm yaitu data dengan persentil ekstrim minimum 5% dan ekstrim maksimum 95%. 2. Perancangan pemakaian nilai rata-rata yaitu data dengan persentil 50%. 3. Perancangan untuk pemakaian yang dapat disesuaikan (adjustable). Penerapan data antropometri ini akan dilakukan jika tersedia nilai mean (rata- rata) dan standar deviasi dari distribusi normal. Sedangkan persentil adalah suatu nilai yang menyatakan bahwa persentase tertentu dari sekelompok orang yang dimensinya sama dengan atau lebih rendah dari nilai tersebut. Berikut ini adalah rumus perhitungan persentil. Tabel 2.1 Distribusi Normal dan Perhitungan Persentil Persentil Perhitungan 1 th X - 2,325 s x 2,5 th X - 1,960 s x 5 th X - 1,645 s x 10 th X - 1,280 s x 50 th X 90 th X + 1,280 s x 95 th X + 1,645 s X 97,5 th X + 1,960 s x 99 th X + 2,325 s x (Sumber: Nurmianto,1991) Membahas lebih jauh mengenai penggunaan data ini maka dibahas istilah “The Fallacy of The Average Man or Average Woman”. Istilah ini mengatakan bahwa merupakan suatu kesalahan dalam perancangan suatu tempat kerja ataupun produk jika berdasarkan pada dimensi yang hipotesis yaitu menganggap bahwa semua dimensi adalah merupakan rata-rata. Walaupun hanya dalam penggunaan satu dimensi saja. Selain dari itu, jika seseorang mempunyai dimensi pada rata-rata populasi, katakanlah tinggi badan, maka belum tentu, bahwa dia berada pada rata- rata populasi untuk dimensi lainnya. (Nurmianto, 2003). BAB III METODE PENELITIAN Penelitian pada produk inovasi “Minimax Bed” terdiri dari 7 metode, yaitu metode penelitian produk yang sudah ada, metode perencanaan perancangan, metode penentuan populasi dan sampel, metode pengukuran dimensi tubuh manusia, metode perancangan dan perbaikan produk, metode pembuatan produk, metode pengujian produk. Metode 1. Penelitian Produk yang sudah ada Metode penelitian kali ini diawali dengan meneliti produk yang sudah ada. Penelitian produk ini dilihat dari kebutuhan masyarakat masa kini dan gaya hidup masyarakat yang cenderung menyukai sesuatu yang praktis dan fungsional. Masyarakat di kota-kota besar lebih memilih konsep minimalis dalam memilih rumah sehingga dibutuhkan suatu produk yang dapat menunjang konsep minimalis rumah tersebut yaitu tidak memakan banyak ruang. Produk yang dipilih untuk keperluan penelitian ini diantaranya adalah tempat tidur. Metode ini diperlukan untuk menggabungkan ketiga komponen utama tersebut kedalam sebuah produk agar tercipta kesan minimalis, praktis, ekonomis dan dengan fungsi maksimal. Metode 2. Perencanaan Perancangan Metode selanjutnya yaitu perencanaan perancangan komponen-komponen produk yang sudah ditentukan menjadi sebuah produk baru yang inovatif. Metode ini mempertimbangkan aspek keindahan dan kenyamanan bagi para pengguna produk disamping aspek lain seperti minimalis, ekonomis, dan fungsional. Perencanaan perancangan dilakukan agar hasil rancangan produk sesuai dengan yang diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Metode 3. Penentuan Populasi dan Sampel Penentuan populasi dari perancangan produk ini yaitu seluruh warga kampus Universitas Gunadarma Kalimalang, sedangkan sampel yang diambil yaitu sebanyak 34 sampel yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswi Universitas Gunadarma Kalimalang. Pengambilan sampel dilakukan pada tanggal 19 Maret 2012 pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB di Laboratorium Teknik Industri Menengah, Universitas Gunadarma Kalimalang. Metode 4. Pengukuran Dimensi Tubuh Manusia Dimensi tubuh manusia diperlukan untuk merancang produk sesuai ukuran tubuh manusia agar didapatkan kenyamanan saat menggunakan produk tersebut. Perancangan produk minimax bed menggunakan beberapa dimensi tubuh manusia untuk menentukan ukuran dari lemari, tempat tidur, serta meja kerja agar didapatkan kenyamanan yang optimal. Dimensi tubuh yang digunakan untuk menentukan ukuran produk yang dirancang yaitu minimax bed adalah tinggi badan tegak, tinggi siku berdiri, panjang lengan bawah, rentangan tangan, lebar jari 2,3,4,5, berat badan dan tinggi popliteal. Metode 5. Perancangan dan Perbaikan Produk Setelah penelitian produk, perencanaan perancangan, dan juga pengukuran dimensi tubuh dilakukan, maka metode selanjutnya yaitu perancangan dan perbaikan produk. Perancangan produk dilakukan agar dapat diketahui deskripsi dari produk yang akan dibuat. Hal ini akan mempermudah proses pembuatannya. Metode ini juga dilakukan perbaikan produk yang artinya gimana caranya agar produk tersebut tidak hanya berfungsi sebagai tempat tidur, tetapi multifungsi sesuai dengan tujuan produk dibuat. Metode ini menggabungkan tempat tidur tersebut dengan meja belajar dan juga lemari baju. Penggabungan ini akan menghasilkan sebuah produk multifungsi dengan konsep minimalis. Produk tersebut diberi nama “minimax bed” yang berarti tempat tidur minimalis dengan fungsi maksimal, karena selain berfungsi sebagai tempat untuk tidur, minimax bed juga berfungsi sebagai meja untuk belajar dan juga lemari baju. Metode 6. Pembuatan Produk Hasil dari perancangan dan perbaikan produk direalisasikan pada proses pembuatan produk minimax bed. Pembuatan produk minimax bed ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu: Tahap 1. Menyiapkan Alat dan Bahan Alat yang diperlukan untuk membuat minimax bed seperti gergaji, palu, paku, sekrup, obeng, ampelas, kuas serta meteran. Sedangkan untuk bahan dalam membuat produk minimax bed yaitu kayu, besi, triplek, spring bed, cat, pelitur, tinner, engsel serta yang lainnya. Tahap 2. Merakit Alat dan Bahan Proses awal pada tahap ini yaitu mengukur bahan, lalu memotongnya dan setelah itu merakit setiap komponen. Proses awal adalah mengukur kayu dan memotong kayu dengan menggunakan gergaji. Selanjutnya dilakukan proses perakitan yang terdiri dari: 1. Membuat rangka produk, yaitu merakit komponen utama pada minimax bed dengan menghubungkan kerangka kayu dan spring bed yang telah disediakan dengan panjang 190 cm. 2. Mengukur lebar tempat tidur yang akan dihubungkan ke alas lemari dengan ukuran 95 cm. 3. Hasil dari pengukuran tersebut didapatkan hasil total tinggi minimax bed adalah 70 cm yang dihubungkan dengan tempat tidur dan pada bagian alas yang digunakan untuk tempat tidur diberi rak yang digunakan untuk menyimpan barang dengan tinggi 160 cm dan lebar 60 cm serta panjangnya 75 cm. 4. Menghubungkan rangka atas, rangka samping, dan rangka bawah dan meletakkan sekat untuk membatasi tiap ruang pada lemari. 5. Memberikan pintu buka yang mekanisme kerjanya dengan diberikan engsel untuk membuka dan menutup lemari dan memberikan pegangan pada pintu lemari supaya lemarinya mudah dibuka. Metode 7. Pengujian Produk Metode pengujian produk dilakukan untuk menjamin keunggulan dan kualitas dari produk minimax bed yang telah dibuat. Pengujian produk minimax bed meliputi uji ketahanan tempat tidur dengan berat beban, uji pengunci tempat tidur saat tempat tidur dalam posisi menyamping sehingga membentuk meja belajar, uji kekuatan meja belajar terhadap beban, uji kekuatan antara sekat yang menghubungkan tempat tidur dengan lemari baju dan meja belajar. BAB IV PEMBAHASAN A. Data Antropometri yang Digunakan Perancangan minimax bed membutuhkan beberapa dimensi tubuh manusia sebagai dasar untuk menentukan ukuran tempat tidur tersebut. Berikut ini merupakan penjelasan menganai dimensi yang digunakan dalam perancangan minimax bed. 1. Tinggi badan tegak, digunakan untuk menentukan tinggi lemari sekaligus produk secara keseluruhan. 2. Tinggi siku berdiri, digunakan untuk menentukan tinggi laci lemari. 3. Panjang lengan bawah digunakan untuk nmenentukan lebar lemari dan lebar meja belajar. 4. Rentangan tangan, digunakan untuk menentukan panjang lemari dan lebar tempat tidur. 5. Lebar jari 2,3,4,5 digunakan untuk menentukan lebar handle pintu lemari. 6. Berat badan, digunakan untuk menentukan kekuatan dalam menahan beban tempat tidur. 7. Tinggi popliteal digunakan untuk menentukan tinggi tempat tidur dan meja belajar. Berdasarkan halk tersebut, maka dapat ditentukan ukuran produk dengan menggunakan presentil 95 %. Presentil ini dipilih agar sebagian besar populasi dapat menggunakan produk tersebut dengan nyaman. Berikut ini merupakan contoh perhitungan dimensi tubuh manusia. B. Produk yang Dirancang Produk yang dirancang yaitu minimax bed yang mempunyai banyak fungsi. berikut ini merupakan gambar dari produk yang dirancang yaitu sebuah minimax bed. Dimensi Tinggi badan tegak, dimensi tinggi badan tegak digunakan untuk menentukan ukuran lemari ditambahkan dengan dengan allowance yaitu sebesar 160 cm. Dimensi Tinggi siku berdiri, dimensi tinggi siku berdiri digunakan untuk menentukan ukuran tinggi setiap sekat pada lemmari, dimana terdapat 4 sekat pada lemari yaitu sebesar 40 cm. Dimensi Panjang lengan bawah, dimensi panjang lengan bawah digunakan untuk menentukan ukuran lebar lemari ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 60 cm. Dimensi rentang tangan, dimensi rentang tangan digunakan untuk menentukan ukuran panjang lemari ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 75 cm. Dimensi lebar jari, dimensi lebar jari digunakan untuk menentuka ukuran panjang handle lemari maupun laci yaitu sebesar 10 cm. Dimensi berat badan, dimensi berat badan digunakan untuk menentukan ukuran beban kekuatan pada tempat tidur ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 107 kg. Dimensi tinggi popliteal, dimensi popliteal digunakan untuk menentukan ukuran tinggi meja yaitu sebesar 55 cm. Dimensi tinggi badan tegak, dimensi tinggi badan tegak digunakan untuk menentukan ukuran panjang tempat tidur ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 190 cm. Dimensi rentang tangan, dimensi rentang tangan digunakan untuk menentukan ukuran lebar tempat tidur ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 95 cm.Dimensi panjang lengan bawah, dimensi panjang lengan bawah digunakan untuk menentukan ukuran lebar meja belajar ditambahkan dengan allowance yaitu sebesar 95 cm. C. Rancangan Biaya 1.Anggaran Alat No Nama Alat Jumlah Harga Satuan Harga Seluruhnya 1. Gergaji 3 buah Rp 50.000 Rp 150.000 2. Paku 4 kg Rp 10.000 Rp 90.000 3. Palu 3 buah Rp 30.000 Rp 40.000 4. Sekrup 2 buah Rp 30.000 Rp 60.000 5. Obeng 1 buah Rp 50.000 Rp 50.000 6. Ampelas 3 buah Rp 10.000 Rp 30.000 7. Kuas 4 buah Rp 10.000 Rp 40.000 8. Meteran 1 buah Rp 50.000 Rp 50.000 Jumlah Rp 510.000 2. Anggaran Bahan No Nama Bahan Jumlah Harga Satuan Harga Seluruhnya 1. Kayu 4 buah Rp 70.000 Rp 150.000 2. Triplek 4 buah Rp 30.000 Rp 120.000 3. Cat 3 buah Rp 50.000 Rp 150.000 4. Besi 2 buah Rp 70.000 Rp 140.000 5. Peliur 1 buah Rp 50.000 Rp 50.000 6. Tiner 1 buah Rp 70.000 Rp 70.000 7. Engsel 4 buah Rp 20.000 Rp 80.000 Jumlah Rp 760.000 3. Rekapitulasi Biaya No Jenis Pengeluaran Biaya Seluruhnya 1. Anggaran Alat Rp 510.000 2. Anggaran Bahan Rp 760.000 3. Anggaran Transportasi Rp 300.000 4. Anggaran Pembuatan Proposal (4 Buah) Rp 80.000 5. Anggaran Tak Terduga Rp 140.000 Total Biaya Rp 1.790.000 BAB V KESIMPULAN Perancangan produk yang telah dilakukan yaitu sebuah minimax bed yang memiliki banyak fungsi dengan desain minimalis. Produk minimax bed ini merupakan gabungan dari komponen utama berupa tempat tidur yang digabung dengan sebuah lemari baju dan meja belajar. Kelebihan dari produk minimax bed ini selain fungsional dengan desain minimalis, juga mempertimbangkan aspek ergonomis sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja yang menggunakannya. Selain itu, minimax bed dari segi biaya juga lebih ekonomis jika dibanding apabila membeli tempat tidur, lemari, dan meja belajar secara terpisah. Produk ini juga dirancang dengan menambahkan nilai estetika tersendiri. Disamping banyaknya kelebihan produk minimax bed ini terdapat juga suatu kekurangannya, yaitu tempat tidur pada produk ini hanya diperuntukkan untuk satu orang saja. Dimensi tubuh yang digunakan untuk merancang produk minimax bed ini yaitu Tinggi badan tegak, tinggi siku berdiri, panjang lengan bawah, rentangan tangan, tinggi popliteal, berat badan, serta lebar jari 2,3,4,5.

Minggu, 11 Maret 2012

Hak Kekayaan Intelektual

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua
kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang
• Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf,
angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
"Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".(Pasal 1 ayat 1)

Studi Kasus
Saat ini kasus pembajakan Software di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak. Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.

Berdasarkan dari studi kasus di atas, pembajakan dalam bentuk apapun akan sangat merugikan pihak-pihak yang telah membuat suatu produk tersebut. Jika suatu produk telah dibuat dan produk tersebut laku keras, itu pasti akan di manfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara membajak produk tersebut. Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwenang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pembajakan suatu produk di indonesia. Dalam hal ini, pihak-pihak yang terlibat dalam penanggulangan kasus-kasus pembajakan harus lebih tegas dalam pemberantasan bajak membajak yang marak terjadi di indonesia saat ini.

Sumber :
http://sandracelly.blogspot.com
http://silmysyufiana.files.wordpress.com

Selasa, 03 Januari 2012

Masalah & potensi generasi muda

Masalah dan Potensi Generasi Muda

Generasi muda adalah the leader of tomorrow.Mengapa demikian?Hal ini dikarenakan generasi pemuda adalah penerus bangsa yang akan memimpin suatu bangsa kelak di masa yang akan datang.Mereka memiliki tanggung jawab untuk menjada serta mengubah nasib suatu bangsa apakah menjadi lebih baik dari sebelumnya atau mungkin sebaliknya.Generasi muda harus memiliki semangat dan kemauan untuk membangun bangsa dengan cara menggali potensi serta bakat yang dimilikinya.Dalam berbagai aspek pemuda memiliki peran yang penting misalnya sebagai pelopor perubahan bangsa demi kepentingan bersama yang telah diimpikan seluruh bangsa.Namun ternyata masalah dan potensi generasi muda masih memprihatinkan karena berketidaksinambungan.

Saat ini generasi muda telah terlena dengan gemerlapnya dunia yang semakin maju,tetapi tidak diimbangi dengan nilai moral yang seharusnya dimiliki seluruh generasi muda.Kita bisa lihat contohnya maraknya pengonsumsian narkoba & minuman keras, pergaulan bebas,tawuran,serta tindakan kriminalitas lainnya.Hal ini bisa terjadi diakibatkan kurangnya kesadaran dan kepedulian seluruh pihak atas nasib dari generasi muda dewasa ini.
Apalagi ditambah pendidikan dan pembinaan terhadap generasi muda yang semakin terpuruk padahal hal ini mampu menjadi generator potensial bagi generasi muda.Sehingga tak dapat dipungkiri kualitas SDM generasi muda kita sulit sekali untuk bersaing dengan generasi muda di negara lain yang memiliki penunjang yang lebih baik.
Potensi generasi muda sangat meyakinkan jika bisa disalurkan dengan cara yang baik dan benar.Terkadang mereka tersesat bagaimana menunjukkan potensi minat dan bakat yang mereka miliki.Seharusnya seluruh lapisan masyarakat memberikan partisipasinya terutama pemerintah yang tentunya diharapkan mengambil andil dalam permasalahan ini. Dibutuhkan beberapa fasilitas sebagai wadah potensi dan aspirasi generasi muda,seperti adanya karang taruna,organisasi penunjang para pemuda,atau mungkin dengan mengadakan program-program yang dapat menambah daya kualitas serta wawasan generasi muda.Hal penting yang juga harus ditanamkan sejak dini pada generasi muda,yakni iman dan taqwa sebagai pedoman moral dari setiap insan.Sehingga bibit-bibit penerus bangsa benar-benar mampu beraksi dengan layak dalam mendukung pembangunan bangsa yang selama ini terseok-seok.Semangatlah terus wahai para calon pemimpin bangsa!
1.Permasalahan Generasi Muda
Berbagai permasalahan generasi yang muncul pada saat ini antara lain :

a. Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme dikalangan masyarakat, termasuk jiwa pemuda.
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
c. Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia, baik formal dan informal. Tinggimya jumlah putus sekolah yang tidak hanya merugikan generasi muda sendiri, tetapi juga merugikan bangsa.
d. Kekurangan lapangan dan kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran dan setengah pengangguran dikalangan generasi muda mengakibatkan berkurangnya produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
e. Kurangnya gizi yang menghambat perkembangan kecerdasan, dan pertumbuhan.
f. Masih banyaknya perkawinan dibawah umur.
g. Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi moral bangsa.
h. Merebaknya penggunaan NAPZA dikalangan remaja.
i. Belum adanya peraturanm perundangan yang menyangkut generasi muda.

Dalam rangka memecahkan permasalahan generasi muda diatas, diperlukan usaha-usaha terpadu, terarah dan berencana dari seluruh potensi nasional dengan melibatkan generasi muda sebagai subjek pembangunan. Organisasi-organisasi pemuda yang telah berjalan baik merupakan potensi yang siap untuk dilibatkan dalam kegiatan pembangunan nasional.

2. Potensi-potensi Generasi Muda
Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :

a. Idealisme dan Daya Kritis
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, sehingga ia dapat melihat kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu dilengkapi landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.

b. Dinamika dan Kreativitas
Adanya idealisme pada generasi muda, menyebabkan mereka memiliki potensi kedinamisan dan kreativitas, yakni kemampaun dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan, dan penyempurnaan kekurangan yang ada ataupun mengemukakan gagasan yang baru.

c. Keberanian Mengambil Resiko
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun, mengambil resiko itu diperlukan jika ingin memperoleh kemajuan. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko. Untuk itu diperlukan kesiapan pengetahuan, perhitungan, dan keterampilan dari generasi muda sehingga mampu memberi kualitas yang baik untuk berani mengambil resiko.

d. Optimis dan Kegairahan Semangat
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda merupakan daya pendorong untuk mencoba lebih maju lagi.

e. Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya agar mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

f. Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kualitatif maupun dalam arti kuantitatif, generasi muda secara relatif lebih terpeljar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi pendahulunya.

g. Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat menjadi hambatan jika dihayati secara sempit dan eksklusif. Akan tetapi, keanekaragaman masyarakat Indonesia merupakan potensi dinamis dan kreatif jika ditempatka dalam kerangka integrasi nasional yang didasarkan pada semangat sumpah pemuda serta kesamaan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

h. Patriotisme dan Nasionalisme
Pemupukan rasa kebanggaan, kecintaan, dan turut serta memiliki bangsa dan negara dikalangan generasi muda perlu digalakkan karena pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapan mereka untuk membela dan mempertahankan NKRI dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini, generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i. Sikap Kesatria
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinngi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan dikalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.

j. Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai Transformator dan Dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidilkan serta penerapan teknologi, baik yang maju, maupun yang sederhana.

Sumber:
http://ordinarygirls-curahanhati.blogspot.com
http://vinaloves.blogspot.com